Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar

oleh -32 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kini beli LPG 3 kg wajib pakai KTP. Hingga kini sebanyak 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dari total 189 juta yang menjadi sasaran penerima.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, 31,5 juta NIK itu sebagian merupakan sebagian dari masyarakat yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mencapai 189 juta NIK.

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas melon subsidi itu menunjukkan KTP atau KK per 1 Januari 2024.

“Total data kita yang sudah masuk sistem dari data P3KE 189 juta NIK, dari 189 juta itu yang sudah transaksi itu 31,5 juta,” kata Tutuka dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2023).
Rinciannya, dari transaksi sebesar 31,5 Juta NIK, 24,4 Juta NIK merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 Juta NIK lainnya merupakan konsumen On Demand.

Tutuka menjelaskan, kewajiban beli LPG 3 kg menggunakan KTP itu dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran. Maklum, kuota LPG subsidi pada 2023 saja bobol hingga 8,07 juta ton. Padahal, kuota yang disediakan hanya 8 juta ton.

Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapat LPG kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka pun mengingatkan bagi masyarakat yang belum terdaftar, tidak bisa membeli. Oleh karena itu, masyarakat wajib mendaftar dulu untuk bisa mendapat LPG 3 kg.

Setelah itu, data masyarakat akan dipadankan dengan data P3KE. Tutuka menurutkan jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut.

“Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pertiwi menjelaskan terkait dengan 7,1 juta NIK yang belum terdaftar pemerintah dan Pertamina akan melakukan verifikasi. “Data ini akan diverifikasi apakah memang konsumen atau masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau tidak,” jelasnya.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution menyatakan, sistem pendataan ini akan memberikan peringatan dini (early warning) pada Pertamina jika terjadi pembelian LPG subsidi yang tidak wajar. “Kalau dahulu kita tidak bisa mendata jika ada pembelian tidak wajar. Melalui sistem ini, setiap NIK yang membeli akan tersambung ke KK nya, dia berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut dia, sistem digitalisasi membuat Pertamina mudah melakukan pelacakan (tracing) sehingga penyelewengan dapat langsung ditindak.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, di masa transformasi penyaluran LPG 3 kg ini pihaknya terus meningkatkan ketersediaan LPG non subsidi. “Kami juga melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis bahan bakar non PSO (public service obligation) yang asli atau original di mana kita beritahukan juga bahaya-bahayanya (oplosan),” kata RIva.

Saat ini jumlah total sub penyalur PT Pertamina sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4% pangkalan telah siap melakukan transaksi pada sistem Merchant Apps MyPertamina dan 507 pangkalan terkendala sinyal telekomunikasi sehingga belum on-boarding. Adapun, sebanyak 240.892 pangkalan atau 95% pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi pembelian melalui sistem.jef,agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.