Memperluas Jaringan Gas Rumah Tangga

oleh -57 views
oleh

Subsisi LPG tabung 3 kg terus membebani keuangan negara. Ini kalui terus dibiarkan jelas akan membebani fiscal yang berkepanjangan. Pemerintah terus berusaha agar subsidi berkurang. Salah satu opsi yang akan diambil oleh pemerintah yakni memperluas jaringan gas rumah tangga (Jargas). Sejauhmana peluang Jargas “menggantikan” LPG 3 kg? Juga sejauhmana tingkat keekonomiannya Jargas bila diproyeksikan untuk menggantikan LPG 3 kg atau setidaknya mengurangi konsumsi LPG 3 kg?

Beban fiskal dari subsidi LPG yang meningkat cukup manggangu keuangan negara bila terus menerus tanpa dikurangti. Tahun 2023 ini, subsidi LPG 3 kilogram dialokasikan sebesar Rp 117,85 triliun untuk sekitar 8 juta metrik ton gas elpiji. Setahun sebelumnya, subsidi diberikan untuk 7,8 juta metrik ton. Tahun 2021, sebanyak 7,46 juta metrik ton yang dialokasikan untuk gas tabung 3 kg. Tahun 2020 alokasinya 7,14 juta metrik ton dan 2019 sebanyak 6,84 juta metrik ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengatasi beban fiskal ini, kata Airlangga, solusi pertama memperluas jaringan gas rumah tangga. Namun, kenyataannya kemajuan pemasangan jaringan gas rumah tangga sangat lambat. Target memasang 4 juta sambungan jaringan gas rumah tangga atau jargas pada tahun 2024 juga diyakini gagal.

Sampai saat ini, baru sekitar 835.000 rumah tangga yang mendapatkan saluran jargas. Dari jumlah itu, sebanyak 241.000 jargas didanai PGN, sedangkan 594.000 jargas lainnya dari pemerintah.

”Jadi, dari 835.000 sambungan, sekarang diharapkan bisa ditingkatkan menjadi 2,5 juta (sambungan jargas), tetapi yang kerja nanti pihak swasta, pihak ketiga,” kata Airlangga seusai rapat.

Sejauh ini, penyediaan jaringan gas untuk rumah tangga diatur Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Dalam aturan ini, penyediaan dan pendistribusian jargas dilaksanakan pemerintah pusat dan badan usaha. Adapun pemerintah pusat yang dimaksud adalah menteri dan BUMN.

Perpres ini, seharusnya diubah. Dengan demikian, pihak swasta bisa mengembangkan jaringan gas rumah tangga melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Adapun penanggung jawab pengerjaan ini tetap dari Kementerian ESDM. Harga gas di sisi hulu juga akan diatur, khususnya pada sektor swasta. Untuk itu, kata Airlangga, SKK Migas akan ditugasi untuk mendistribusikan gas di harga 4,72 dollar AS per MMBTU untuk penyaluran pipa jargas. Patokan harga tersebut seperti pernah diuslkan PT PGN Tbk.

Kementerian ESDM memang menargetkan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) mencapai 4 juta sambungan rumah (SR) pada tahun 2024. Untuk itu, Pemerintah mendorong kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mulai tahun 2022. Proyek percontohan pembangunan jargas melalui skema KPBU telah dilakukan di 13 lokasi yang tersebar di dua kota, yaitu Palembang dan Batam. Melalui skema ini, jargas dapat dibangun dengan skala besar. Untuk satu sambungan rumah, dibutuhkan biaya sekitar Rp 10 juta.

Pertanyaannya dengan adanya peluang untuk lebuih membuka lagi Jargas, apakah pengusha tertarik. Sebagai pengusaha sudah pasti akan berhitung untung ruginya. Pertanyaan lanjutannya, apakah bisnis di sektor ini mempunyai prospek? Apalagi harga gas cendrung naik akibat geopolitik meningkat.

Saat ini harga gas hulu rata-rata ada di kisaran 6,5 dollar AS per MMBTU hingga 7 dollar AS per MMBTU. Besarnya harga gas bumi dari hulu dinilai menyulitkan kegiatan investasi perusahaan. Ini yang mungkin menjadi salah satu persoalan bila swasta masuk ke bisnis ini.

Untuk itulah, rencana pemerintah untuk membuka Jargas dan lebih banyak lagi digunakan, pertama harus menarik terlebih dahulu bisnis ini. Kalau tidak ada rangsangan bisnis, maka agak sulit keinginan pemerintah untuk memperluas Jargas akan tercapai. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.