JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara 90 dollar AS per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya harga tersebut hanya untuk industri semen dan pupuk.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
Beleid tersebut mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.
“bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jua batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri,” ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Minggu (27/3/2022).
Harga 90 dollar AS per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Pada butir ketiga Kepmen 58/2022, Arifin juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.
Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022,” ujarnya.
Sambut Positif
Sementara industri pulp dan kertas menyambut positif kebijakan penetapan harga batubara 90 dollar AS per ton untuk sektor industri oleh pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pulp & Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengungkapkan, kebutuhan batubara sebagai bahan bakar masih mendominasi untuk sektor pulp dan kertas. Apalagi sektor ini pun belum masuk dalam penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
“Penurunan harga bahan bakar khususnya batubara tentu memberikan dampak positif bagi industri pulp dan kertas,” ungkap Liana kepada Kontan, Minggu (27/3/2022).
Liana mengatakan, secara umum kebutuhan batubara sektor pulp dan kertas rata-rata mencapai 9 juta ton per tahunnya. Adapun, penggunaan batubara sebagai bahan bakar untuk industri kertas disebut mencapai 61,61% dari total penggunaan bahan bakar.
Sementara untuk industri pulp mencapai 19,16%. “Karena sebagian besar disupport dari energi baru terbarukan (EBT),” kata Liana.agk,ktn





