JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pelaku usaha memberikan sejumlah catatan untuk pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Tahap awal skema baru yang berlaku 1 Juni 2026 itu, mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).
Sejatinya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI–ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah tersebut.
Dalam pernyataan bersama, para pelaku usaha memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
“Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” kata para pelaku usaha melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (2/6/2026).
Namun, demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, pelaku usaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis. Pertama, implementasi ekspor satu pintu perlu dilakukan bertahap dan berbasis karakteristik sektor.
Menurut pengusaha, pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT DSI,” tutur pengusaha.
Kedua, kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Pelaku usaha menilai, diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi.
Mereka menilai, kejelasan mengenai kewajiban DHE, domestic market obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” katanya.
Ketiga, tata kelola PT DSI yang transparan dan efisien. Pelaku usaha berharap operasional PT DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Keempat, platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Para pelaku usaha mengingatkan bahwa penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
Menurut pelaku usaha, platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.
Kelima, pembentukan forum teknis sektoral. Pelaku usaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.
“Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, service level agreement [SLA], penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh,” ujar pelaku usaha.
Keenam, sosialisasi kepada pembeli atau importir. Pelaku usaha juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor.
“Ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh pemerintah maupun DSI. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,” katanya.jef






