BPH Migas-Pertamina Ciduk Truk Penimbun Solar

oleh -31 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga mengamankan satu unit dump truck roda enam yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Hal ini terjadi saat BPH Migas melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, truk tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis biosolar. Dia menjelaskan bahwa truk itu secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, saat diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR code yang digunakan.

Selain itu, tercium bau lain di bagian belakang truk yang semula diakui sang sopir truk digunakan untuk barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang.

“Ditemukan adanya ‘kempu’ atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut,” ungkap Wahyudi melalui keterangan resmi dikutip Senin (19/1/2026).

Menurut dia, temuan itu masuk dalam kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. “Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU,” imbuh Wahyudi. Di sisi lain, BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data di QR code. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan, di mana fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.

“Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU,” tutur Wahyudi.

Atas kejadian ini, BPH Migas meminta agar Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas. Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan. BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.