Panas Bumi Songgoriti, DPRD Jatim Support karena Manfaatnya Besar

oleh -32 views
oleh
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko,

Setelah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ijen beroperasi secara komersial sejak Februari 2025, tahun ini pemerintah melelang tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang salah satunya Kawasan Songgoriti, Jawa Timur dengan kapasitas 40 MW. DPRD Jatim dalam hal ini Komisi D yang salah satunya membidangi energi mensupport penuh dan berharap agar nantinya potensi energi yang ada di kawasan Kota Batu itu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Indonesia memiliki potensi energi geothermal (panas bumi) yang sangat besar, sekitar 28,61 hingga 29 GWe. Besaran ini merupakan sekitar 40% dari potensi dunia. Ini berkat posisi kita di jalur cincin api pasifik yang kaya akan aktivitas vulkanik. Potensi ini tentu saja menjadikan kita sebagai salah satu negara dengan cadangan energi panas bumi terbesar di dunia.

Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 13 titik panas bumi yang tersebar di berbagai wilayah di Jatimi. Dari 13 titik tersebut, salah satu yang sudah dimanfaatkan sebagai sumber tenaga listrik adalah panas bumi di Ijen, Kabupaten Bondowoso. Di lokasi ini, telah berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen dengan kapasitas 35 MW yang dioperasikan oleh PT Medco Cahaya Geothermal (MGC)
Lantas, di mana saja 13 titik panas bumi di Jawa Timur? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Buku Potensi Panas Bumi Jilid 1 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM:

1.WKP Gunung Lawu
Panas bumi di Gunung Lawu telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui SK Menteri ESDM No. 2518 K/30/MEM/2012 pada 13 Agustus 2012. Lokasinya mencakup wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, yaitu Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Ngawi, dan Magetan. Sumber daya WKP Gunung Lawu diperkirakan sebesar 137 MW (hipotesis) dan 195 MW (terduga).
Izin pengusahaan panas bumi ini dimiliki oleh PT Pertamina Geothermal Energi berdasarkan SK No. 1/1/IPB/PMDN/2017 tertanggal 30 Januari 2017.

Rencana Pemanfaatan:

  • Unit 1: 55 MW (ditargetkan COD sejak 2022)
  • Unit 2: 55 MW (ditargetkan COD pada 2024)

2. WKP Gunung Arjuno-Welirang
WKP Gunung Arjuno-Welirang ditetapkan melalui SK Menteri ESDM No. 2773 K/30/MEM/2014 tertanggal 3 Juni 2014. Wilayahnya mencakup Mojokerto, Pasuruan, Malang, dan Kota Batu, dengan potensi sebesar 22 MW (spekulatif) dan 280 MW (terduga). Izin pengusahaan panas bumi ini dipegang oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) berdasarkan SK No. 1748 K/30/MEM/2017 tertanggal 11 April 2017.

Rencana Pengembangan:
Tahun 2025: 110 MW

3.WKP Blawan Ijen
WKP Blawan Ijen ditetapkan melalui SK Menteri ESDM No. 2472K/30/MEM/2008 tertanggal 22 Oktober 2008. Wilayahnya mencakup Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Situbondo.

Izin pengusahaan dimiliki oleh PT Medco Cahaya Geothermal berdasarkan SK No. 2683 K/30/MEM/2015 tertanggal 7 April 2015.

Rencana Pengembangan:

  • Unit 1: 55 MW (ditargetkan sejak 2021)
  • Unit 2: 55 MW (ditargetkan sejak 2022)

4.WKP Gunung Iyang Argopuro
WKP Gunung Iyang Argopuro ditetapkan melalui SK No. 2067 K/30/MEM/2012 tertanggal 18 Juni 2012, berlokasi di Kabupaten Bondowoso dan Jember.

Potensi:

  • 92 MW (hipotesis)
  • 185 MW (terduga)

Rencana Pengembangan:

• Tahun 2025: 55 MW

5.WKP Gunung Pandan
WKP Gunung Pandan mencakup Nganjuk, Bojonegoro, dan Madiun, ditetapkan melalui SK Menteri ESDM No. 2774 K/30/MEM/2014 tertanggal 3 Juni 2014.

Status: Lelang/Penugasan

  1. Rencana Pengembangan:

• Tahun 2025: 40 MW

6.WKP Gunung Wilis
WKP Gunung Wilis mencakup Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Ponorogo, dan Madiun. Ditentukan melalui SK No. 2775 K/30/MEM/2014 tertanggal 3 Juni 2014.
Potensi: 50 MW (terduga)
Rencana Pengembangan:

• Tahun 2025: 20 MW (dua tahap, masing-masing 10 MW)

7.WKP Songgoriti
WKP Songgoriti mencakup Malang, Blitar, dan Kota Batu. Ditentukan melalui SK No. 2776 K/30/MEM/2014 tertanggal 3 Juni 2014.
Status: Lelang/Penugasan
Rencana Pengembangan:

• Tahun 2025: 20 MW

8.WKP Telaga Ngebel
WKP Telaga Ngebel mencakup Ponorogo dan Madiun, ditetapkan melalui SK Menteri ESDM No. 1788 K/33/MEM/2007 tanggal 23 Mei 2007.
Potensi: 120 MW (terduga)
Izin Pengusahaan: PT Bakrie Darmakarya Energi

Rencana Pengembangan:

  • Unit 1: 55 MW (2021)
  • Unit 2: 55 MW (2024)
  • Unit 3: 55 MW (2024)

9.Potensi Canggar
Wilayah Canggar mencakup Malang dengan potensi panas bumi:

  • 22 MW (spekulatif)
  • 280 MW (terduga)
  • 10.Potensi Melati

Terletak di Pacitan dengan potensi:

  • 25 MW (spekulatif)
  • Temperatur reservoir: 128°C

11.Potensi Rejosari

Terletak di Pacitan dengan potensi:

  • 25 MW (spekulatif)
  • Temperatur reservoir: 134°C
  1. Potensi Tiris-Gunung Lamongan

Terletak di Probolinggo dengan potensi:

  • 55 MW (hipotesis)
  • 74 MW (terduga)

Potensi Tirtosari

Terletak di Sumenep, Pulau Madura dengan potensi:

  • 10 MW (spekulatif)
  • Manifestasi panas bumi berupa mata air panas Tirtosari

Sambut Positif

Pemerintah juga menargetkan peningkatan kapasitas hingga 7-9,5 GW pada tahun 2025 dengan mengatasi tantangan teknis, finansial, dan regulasi. Sedangkan pemanfaatan saat ini masih sangat rendah, dengan kapasitas terpasang hanya sekitar 2,175
Panas bumi adalah sumber energi yang diambil dari panas di bawah permukaan bumi.

Baik itu dalam bentuk uap maupun air panas. Energi ini dapat digunakan untuk menghasilkan listrik. Pembangkit listrik panas bumi menggunakan panas dari dalam bumi untuk menghasilkan uap yang memutar turbin dan menggerakkan generator listrik. Energi panas bumi juga merupakan sumber energi yang berkelanjutan, dapat diandalkan, dan tidak bergantung pada cuaca. Sistem ini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang menjadi concern global sast ini. Juga menawarkan potensi besar untuk mengurangi dampak lingkungan dan menyediakan solusi energi yang berkelanjutan.

Dengan pemahaman dan teknologi yang terus berkembang, energi ini dapat memainkan peran penting dalam transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan efisien.

Lalu apa kata DPRD Jatim tentang dilelangnya panas bumi di Songgorti, Batu, Jatim itu? “Kabar akan dilelangnya sungguh merupakan kabar yang menggembirakan. Khususnya bagi masyarakat Jatim. Apalagi potensi panas bumi di Songgoriti cukup besar. Kami dari Komisi D, DPRD Jatim yang salah satunya membidangi energi mensuport penuh proyek tersebut,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko,

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim itu mengatakan, dengan potensi besar yang tersebar di berbagai daerah, Jatim memiliki peluang besar untuk mengembangkan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan.

Meski demikian, Dewanti, anggota dewan dari Dapil Malang Raya ini mengingatkan, pentingnya faktor sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Ini penting, agar masyarakat paham betul apa dan bagaimana energi panas bumi tersebut. Jangan sampai nantinya menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan.

“Sekali lagi, sosialisasi sejak dini itu penting. Nanti, kalau sudah ada pemenang lelang di panas bumi Songgoriti, masyarakat sudah siap,” kata Dewanti.

Sosialisasi ini, kata Wanita ramah ini, diperlukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman serta membangun kesepahaman bersama terkait potensi dan manfaat pengembangan energi panas bumi bagi daerah dan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060.

Dengan pengelolaan yang baik, pemanfaatan panas bumi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar serta menjadi bagian penting dalam transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi juga, diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mendukung pengembangan energi panas bumi di Jawa Timur.

“DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan potensi energi panas bumi sebagai upaya mewujudkan kemandirian energi daerah dan mendukung target energi bersih nasional. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah muncul potensi persoalan sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Beberapa kasus, sering ada masalah sosial karena masyarakat setempat banyak yang belum memahami soal panas bumi. Seperti yang dikatakan bahwa ini dianggap merusak lingkungan, mengurangi air tanah, dan sebagainya,” kata Dewanti.

Di samping itu, Dewanti mengingatkan soal lingkungan. Pembangunan panas bumi di Songgoriti nantinya tidak boleh merusak lingkungan adalah penting. Energi panas bumi, meskipun merupakan sumber energi terbarukan yang menjanjikan, memiliki potensi dampak negatif jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Untuk memastikan pembangunan panas bumi berkelanjutan dan meminimalkan kerusakan lingkungan, maka beberapa hal yang harus diperhatikan. Seperti Studi Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat. Pengelolaan limbah yang tepat. P emantauan yang berkelanjutan: Pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara terus-menerus selama operasi sangat penting untuk mendeteksi dini masalah lingkungan dan mengambil tindakan korektif secepatnya.

Lebih lanjut, Dewanti mengatakan, diharapkan nantinya pengoperasian panas bumi di dapat meningkatkan ekonomi rakyat sekitar melalui kombinasi pemanfaatan langsung (direct use) energi panas, penciptaan lapangan kerja lokal, dan program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Nantinya, proyek panas bumi di Songgoriti membutuhkan berbagai jasa dan tenaga kerja baik selama masa konstruksi maupun operasional, yang membuka lapangan kerja bagi warga lokal. Saya tekankan libat masyarakat setempat sebagai pekerja konstruksi, operator, hingga tenaga pemeliharaan,” pungkas Dewanti.

Lelang Transparan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka proses lelang sepuluh wilayah panas bumi. Detailnya, sebanyak tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) yang dilelang tahun ini.

Bahlil mengungkapkan, proses lelang tersebut dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada calon investor untuk berinvestasi di tanah air. Hal itu juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi regulasi. Indonesia memiliki “harta karun” sumber energi panas bumi yang berlimpah, bahkan dalam waktu dekat diperkirakan mampu melewati Amerika Serikat.

“Siapa saja boleh. Dan ini adalah sebagian daripada tuntutan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi dan percepatan regulasi dalam memberikan rasa kepastian dan percepatan bagi teman-teman pelaku usaha. Ini yang kita lakukan,” kata Bahlil dalam acara 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melelang tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada tahun 2025.

Bahlil mengatakan, seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemerintah telah mereformasi regulasi terkait panas bumi sehingga memberikan kepastian hukum dan mempercepat investasi.

“Saya sudah minta kepada Dirjen EBTKE untuk segera melakukan proses lelang dan transparan, siapa saja boleh,” kata Bahlil.

WKP adalah kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi sumber daya panas bumi secara legal dan terintegrasi oleh entitas tertentu, baik BUMN, swasta, maupun pemerintah sendiri.

Sementara itu PSPE yakni penugasan resmi dari Menteri ESDM kepada badan usaha untuk melakukan survei geologi, geokimia, geofisika, evaluasi terpadu, hingga pengeboran sumur eksplorasi guna membuktikan cadangan dan parameter reservoir panas bumi sebelum tahap pengusahaan komersial.

Adapun tiga Tiga WKP dilelang :

  1. Telaga Ranau, Maluku Utara dengan kapasitas 40 MW.
  2. Songgoriti, Jawa Timur dengan kapasitas 40 MW.
  3. Danau Ranau Lampung, Sumatera Selatan dengan kapasitas 40 MW.

Sedangkan Tujuh PSPE Panas Bumi

  1. Bandar Barusepa, Maluku dengan kapasitas 25-40 MW.
  2. Jenawi, Jawa Tengah dengan kapasitas 86 MW (tahap awal sekitar 55 MW).
  3. Gunung Tampomas, Jawa Barat dengan kapasitas 30 MW.
  4. Kadida, Sulawesi Tengah dengan kapasitas 40 MW.
  5. Cubudak-Panti, Sumatera Barat dengan kapasitas 40 MW.
  6. Cisurupan Kertasari, Jawa Barat dengan kapasitas 20 MW.
  7. Tuang, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 20 MW. (*/fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.