DPRD Jatim Dorong Bangun PLTSa

oleh -52 views
oleh
Khusnul Arif, Anggota Komisi D DPRD Jatim

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 pada 10 Oktober lalu. Beleid terbaru ini merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan mengatur pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Lalu bagaimana peran Jawa Timur (Jatim) dengan adanya Perpes ini? DPRD Provinsi Jatim menyambut positif program ini. Mengapa? Karena sejumlah kota/kabupaten diprovinsi ini “produksi” sampahnya melimpah, dan ini sebagai modal dasar dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Seperti diketahui, di Jatim baru terdapat satu PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo, Surabaya. Sejak beroperasi sembilan tahun lalu, PLTSa ini telah menyumbang energi bersih hingga 166,1 Gigawatt hour (GWh). Pembangkit yang berbahan bakar sampah kota ini merupakan program pemerintah dalam percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pembangkit ini memiliki dua pembangkit berkapasitas 1,65 MW dengan sistem sanitary landfill yang telah beroperasi sejak 30 November 2015 dan pembangkit lainnya berkapasitas 9 MW dengan sistem gasification/zero waste yang beroperasi sejak 10 Maret 2021.
PLTSa Benowo ini merupakan wujud nyata kolaborasi PLN dengan pemerintah Kota Surabaya untuk mendukung energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Setiap tahunnya, PLTSa ini berkontribusi memasok energi bersih sekitar 5,5 GWh dan 30 GWh untuk masing-masing pembangkitnya.

Sebanyak 600 ton sampah per hari diolah dengan metode pembangkitan gas metana melalui gas power plant yang mampu menghasilkan energi listrik sebesar 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan 1.000 ton sisanya diolah dengan metode gasifikasi, yakni pembakaran sampah pada suhu tinggi untuk menghasilkan panas yang kemudian dikonversi menjadi listrik.

Terbaru dikhabarkan, Kabupaten Trenggalek, Jatim juga bersiap untuk membangun PLTSa. Semakin banyak PLTSa kita bangun, berbagai persoalan persampahan dapat terselesaikan. Juga membuka peluang kerja yang signifikan. Dengan demikian, sampah yang menjadi momok di seluruh negeri.

Terkait ini Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025), memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai energi bersih.
Dalam Perpres teranyar ini, pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ditujukan untuk seluruh daerah yang memenuhi kriteria, tidak terbatas pada 12 lokasi prioritas yang tercantum dalam beleid sebelumnya. Hasil verifikasi lapangan tahap pertama telah menetapkan tujuh daerah prioritas, yaitu Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. Namun, Jakarta dan Bandung Raya yang masuk proyeksi awal tidak lolos verifikasi.

Pemerintah tengah melanjutkan verifikasi ke wilayah lainnya, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya. Dalam proyek ini, Danantara berperan memastikan dukungan investasi dan memiliki hak memilih Badan Usaha Pengembang serta Pengelola PSEL.

Soal investasi, pemerintah menjamin kepastiannya melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dollar AS per kWh selama 30 tahun, dan PT PLN berkewajiban membeli listrik hasil olahan sampah. “Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor,” kata Hanif.

Perpres ini juga mempercepat proses perizinan dan mekanisme pendanaan agar proyek tetap efisien dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan sampah terpenuhi, sekaligus bertanggung jawab atas pengangkutan sampah ke instalasi PSEL.

PSEL difokuskan di daerah dengan timbulan sampah harian lebih dari 1.000 ton per hari. Meskipun begitu, proyek ini belum cukup mengatasi seluruh masalah sampah di Indonesia. “PSEL ini hanya mengurangi sekitar 33 ribu ton per hari, sedangkan sampah kita 143 ribu ton per hari,” kata Hanif.

Sekitar 100 ribu ton timbulan sampah harian lainnya akan dikelola melalui skema refuse derived fuel (RDF), terutama dari industri semen, sementara sisanya akan dikelola melalui pembangunan fasilitas menengah dan kecil di seluruh Tanah Air.

Perpres itu sendiri diterbitkan untuk menanggulangi kedaruratan sampah. Perpres itu menyebut kedaruratan sampah sudah menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Bagian pertimbangan Perpres tersebut menyebut timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Pada saat bersamaan, capaian pengelolaan sampah nasional pada 2023 hanya 39,01 persen.

PSE listrik dilakukan di kabupaten/kota yang memiliki volume sampah 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Danantara ditugaskan berinvestasi dalam PSE listrik, sedangkan PT PLN (Persero) ditugaskan membeli listrik yang dihasilkan.

Dukungan Regulasi
Lalu apa kata Komisi D DPRD Jatim yang salah satunya membidangi energi? “ Beberapa kota besar di Jawa Timur memiliki potensi untuk dibangun PLTSa . Terutama di kota-kota metropolitan dan industri seperti Surabaya (sudah ada), Malang, dan wilayah Gerbangkertosusila,” kata Khusnul Arif., S.Sos, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Jatim.

Tampak dari atas lokasi PLTSa Benowo Kota Surabaya. – Dok. PLN Jatim

Politisi asal Nasdem ini mengatakan, timbulan atau volume sampah yang besar terkonsentrasi pada penimbunan TPA (landfill). Keadaan ini, memudahkan pengumpulan untuk teknologi PLTSa. Apalagi, Pemerintah Provinsi Jatim mendukung sekali terhadap pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.

“Pemerintah Provinsi Jatim telah berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk melalui konversi energi dengan penerbitan Perda No. 09 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional,” katanya.

Lebih lanjut, Khusnul Arif mengatakan, kesemuanya itu kembali kepada pemrintah masing-masing. Artinya, realisasi potensi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, kemitraan yang kuat dengan swasta, dan penerapan teknologi yang tepat guna serta ramah lingkungan,

“Jika faktor-faktor ini terpenuhi, PLTSa dapat menjadi solusi ganda untuk masalah sampah dan krisis energi di Jawa Timur. Meskipun demikian potensi ini wajib mempertimbangkan aspek Kuantitas, Teknis, Ekonomi, dan Sosial di masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Berbicara potensi, katanya, Kota Surabaya memiliki potensi sampah yang sangat tinggi dengan menghasilkan sekitar 1.500 – 1.800 ton sampah per hari. Sebagian besar sudah dipilah di sumber (TPS 3R) dan TPA Benowo telah memiliki sistem pengolahan sampah yang modern, termasuk pembangkit listrik gasifikasi yang sudah beroperasi.

Juga demikian dengan potensi sampai di Malang Raya (Kab Malang, Kota Malang dan Kota Batu) potensi timbulan sampah yang tinggi menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari pada wilayah Malang Raya, sebagai contoh TPA Supit Urang Kota Malang sudah overload, sehingga diperlukan solusi berkelanjutan seperti PLTSa.

Di Kabupaten Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab Mojokerto, Kab Lamongan dan Kota Mojokerto (Wilayah Gerbangkertosusila) Potensi timbulan sampah pada kawasan Gerbangkertasusila yang tinggi berkisar 2.000 ton/hari. Daerah ini sebagai kawasan industri dan penyangga Surabaya, wilayah ini menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Baik domestik maupun sampah sejenis rumah tangga (industri yang tidak berbahaya (non-B3).

Ditanya rencana di Trenggalek akan dibangun PLTSa, Khusnul Arif mengingatkan bahwa potensi timbulan sampah Kabupaten Trenggalek termasuk dalam kategori kecil dengan estimasi menghasilkan sekitar 302 ton/hari, pendekatan teknologi alternatif pengolahan sampah bisa berbeda. Tidak harus PLTSa.

“Potensi timbulan sampah yang belum mencapai skala ekonomi minimum untuk PLTSa konvensional yang membutuhkan jumlah volume sampah besar diatas 1000 ton/hari, sehingga teknologi yang dipilih harus disesuaikan dengan kapasitas timbulan sampah. Antara lain melalui pendekatan teknologi yang lebih sederhana seperti biogas dari TPA atau sampah sebagai substitusi bahan bakar,” katanya.

Dia berharap, swasta bisa mengambil peran sebagai pengembang atau independent power producer (IPP) yang membangun dan mengoperasikan fasilitas. Swasta juga berperan dalam menyediakan teknologi mutakhir, pembiayaan investasi, dan kemitraan. Sementara pemerintah berperan menciptakan kerangka regulasi, termasuk skema pembelian listrik oleh PLN dan tarif yang menjamin pengembalian investasi.

“Kami dari DPRD Jatim siap mendukung penuh terhadap program pemerintah dalam hal ini. (Erfandi Putra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.