DPRD Jatim Dorong Pengaturan Sumur Minyak Ilegal : Koperasi Paling Tepat sebagai Pengelola

oleh -57 views
oleh
Suasana di penambangan sumur minyak tradisional di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Pemerintah akan mengatur aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan pengaturan ini diharapkan meningkatkan produksi minyak siap jual atau lifting minyak. Lalu siapa yang akan menjadi pengelola? Khusus di Jatim, pengelolaan lebih cocok dengan wadah koperasi. Mengapa? Karena di sejumlah sumur di Bojonegoro sudah bekerjasama dengan koperasi. Tepatnya bekerjsama dengan sejumlah KUD, Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempunyai program setiap desa akan berdiri Koperasi Merah Putih.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bakal membuat aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini guna meningkatkan produksi siap jual atau lifting minyak Indonesia.
Aktivitas sumur ilegal di Indonesia saat ini sudah terlalu banyak, sehingga perlu adanya pengaturan terkait tata kelolanya. Bahlil menyebutkan aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan masyarakat memiliki potensi mencapai 10.000 hingga 20.000 barrel oil per day (BOPD).

“Kita sekarang lagi menyusun Peraturan Menteri (Permen). Sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10.000-20.000 barel oil per day,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

“Nah kita pingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik,” katanya lagi.

Bahlil menegaskan, aturan tersebut dilakukan agar adanya kepastian hukum bagi masalah yang melakukan aktivitas sumur ilegal. Hal ini penting dilakukan agar aktivitas tersebut dapat dikelola dengan baik. “Kita pingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik, tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno, saat ini pemerintah sedang berupaya mengatur praktik sumur di masyarakat dengan regulasi yang bakal mengatur tiga bentuk kerja sama:

Pertama: Kerjasama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Mitra yaitu kerjasama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua: Kerjasama sumur minyak BUMD atau kooperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Tri menjelaskan melalui skema ini, kegiatan produksi dari sumur masyarakat akan dipayungi secara hukum dan dibina agar sesuai dengan standar industri migas nasional. BUMD atau koperasi akan menjadi mitra resmi yang bekerja sama secara langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), sehingga produksi minyak dari sumur-sumur masyarakat tetap berjalan dalam koridor kontrak kerja sama migas yang sah sesuai Undang-Undang Migas.

Ketiga: Adalah kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

Upaya penanganan sumur ilegal ini dilaksanakan dengan cara KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi. Hal ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan empat tahun.

Selanjutnya, dalam empat tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan sumur ilegal yang dikelola masyarakat agar sesuai dengan good engineering practices (GEP).

Tri mengatakan, jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian, selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru dan jika ada maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

“Sehingga dari situ semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat (illegal) yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMD atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1 sampai 1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini,” imbuh Tri.

Untuk melaksanakan kerja sama itu, Tri mengatakan, sumur ilegal tidak boleh menjual produk dengan cara tidak sah. Sebab, semua minyak dari sumur minyak BUMD atau kooperasi hukumnya wajib dijual ke KKKS.

Oleh karena itu, Tri optimistis, selama empat tahun ke depan hanya akan tersisa sumur minyak ilegal dengan kerja sama BUMD atau kooperasi yang sesuai dengan good engineering practices. Sebab, semua sumur ilegal yang tak memenuhi ketentuan itu akan dilakukan penegakan hukum.

Sebaran sumur ilegal berada di Sumatra Selatan, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700. Jumlah orang yang bekerja pada 7.700 sumur ilegal di Sumatra Selatan itu mencapai 230.000 jiwa. Diperkirakan produksi dari sumur tersebut mencapai 6.000 sampai dengan 10.000 barel per hari (bopd).

Di Jatim
Lalu bagaimana dengan sumur minyak ilegal di Jatim?. Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, di Bojonegoro, terdapat lebih dari 250 sumur minyak tua. Sebagian besar berada di kawasan eks-pertambangan milik Pertamina.

Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen masih aktif dieksplorasi masyarakat melalui koperasi lokal atau kelompok tani, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya legal. Ada beberapa sumur sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan.

H. Mohammad Nasih Aschal., M.Pd, anggota Komisi C, DPRD Jatim

“Kami sudah barang tentu akan menyambut baik dengan adanya turan berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Kalau di Jatim kan terpusat di Bojonegoro. Sekali, kami dari Komisi C, DPRD Jatim menyambut baik regulasi yang menuju kepada perbaikan itu,” kata H. Mohammad Nasih Aschal., M.Pd, anggota Komisi C, DPRD Jatim kepada Global Energi, di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Jatim pertengahan Mei 2025.

Politisi Nasdem itu mengatakan, dengan adanya aturan tersebut tidak hanya berdampak kepada penambang saja, tetapi juga akan berdampak kepada pemerintah. Setidaknya bagi masyarakat penambang kemungkinan besar akan menghadirkan harga minyak yang dijual sesuai harga pasar.

Juga demikian dengan pemerintah, setidaknya dapat menertibkan penambangan liar. Dengan keteraturan perdagangan ini setidaknya akan menambah perbaikan catatan minyak yang diproduksi. Artinya, pemerintah akan mempunyai data yang akurat produksi minyak nasional. Dan lagi, kata Nasih, dengan adanya regulasi itu akan berdampak kepada pendapatan daerah. Karena sudah tercatat secara resmi, maka setiap produksi minyak tersebut akan berdampak kepada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga kini, sektor minyak dari sumur tua di Jawa Timur menyumbang sekitar 2.800 barel per hari, atau sekitar 1,5 persen dari total produksi nasional. Bila legalisasi dan integrasi berhasil, kontribusi ke PAD diperkirakan bisa meningkat hingga Rp 50 miliar per tahun.

Bertolak pada kenyataan ini, Nasih, anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura itu berharap agar sosialisasi tentang hal itu dilakukan jauh-jauh hari. Tujuannya, agar masyarakat dalam hal ini penambang mengetahui secara pasti apa dan bagaimana dengan adanya regulasi tersebut.

“Jangan sampai terjadi ujuk-ujuk regulasi itu diterapkan, sementara para penambang hanya mendengar soal regukais itu sepotong-sepotong,” kata Nasih.

H. Fuad Benardi, S.Kom., M.MT, anggota Komisi C, DPRD Jatim.

Hal senada juga dikatakan H. Fuad Benardi, S.Kom., M.MT yang juga anggota Komisi C, DPRD Jatim.“Kami menyambut positif akan lahirnya regulasi yang menyangkut penambangan minyak ilegal. Saya meyakini bahwa hal tersebut akan berdampak positif kemanfaatannya kepada masyarakat, dalam hal ini para penambang. Namanya saja ilegal, sudah pasti hal itu kurang menguntungkan lah,” kata Fuad.

Politisi asal PDI-P tersebut mengatakan, Sumur minyak yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencapai ratusan sumur minyak termasuk di dalamnya ada yang ilegal.
Di samping itu, Fuad menyoroti Pengalihan Participating Interest (PI) 10%.

Dia meminta agar PI ini dilaksakan dengan benar. “Saya mendengar bahwasanya, masih ada daerah yang menerima PI di bawah 10%, meski wilayah kerjanya cukup potensial. Mohon hal ini diperhatikan,” katanya.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.

Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur.

Koperasi
Lalu dalam bentuk apa wadah yang terbaik untuk mewadahi penambang minyak illegal tersebut. Seperti diketahui, integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar dan mengurangi konflik kepentingan di lapangan.

Integrasi sumur-sumur tua ke dalam BUMD atau koperasi legal bisa membuka peluang investasi yang lebih besar dan mengurangi konflik kepentingan di lapangan. Hanya saja, kalau ditata ke arah lebih baik, sudah pasti nantinya lebih profesional lagi.

Baik Nasih maupun Fuad mengatakan, yang mendekati kecocokan untuk menjadi wadah, yakni koperasi. Mengapa? Karena hingga saat ini ada sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang terlibat di dalam bisnis tersebut. Dengan adanya keterlibatan KUD tersebut, nanti akan lebih memudahkan menerapkan regulasi tersebut, karena KUD yang bersangkutan setidaknya sudah mengetahui perihal bisnis minyak dari sumur illegal tersebut.

Keterlibatan koperasi dalam hal ini KUD selama ini terkait dengan penambangan minyak ilegal bisa menjadi contoh. Ini kan sudah berjalan, sekarang tinggal bagaimana lebih ditata lagi agar lebih baik.

Artinya, pengelolaan sumur migas berkapasitas kecil yang selama ini digarap secara ilegal, dapat dilegalkan dengan pengelolaan yang dilakukan oleh koperasi.

Itu salah satu (koperasi), salah satu metodenya karena kita lihat di Wonocolo yang sudah ada. Hanya saja, kalau dipandang payungnya dalam bentuk lain, seperti BUMD misalnya boleh-boleh saja. Pokoknya semua dikaji dengan seksama. Hanya saja, hingga saat ini keterlibatan koperasi, dalam hal ini KUD sudah berlangsung. Tinggal memperkuat saja. Apalagi, pemerintah mencanangkan setiap desa maupun kelurahan akan berdiri Koperasi Merah Putih. (*\fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.