Sah! Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputus Tidak Naik

oleh -46 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2024 bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, keputusan itu dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.  Jisman mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II/2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari  2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik,” kata Jisman melalui siaran pers, Kamis (14/3/2024).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Berikut daftar tarif listrik pelanggan nonsubisidi untuk periode April-Juni 2024:

1.Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per KWh

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per KWh

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per KWh

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per KWh

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.444,70 per KWh

7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.699,53 per KWh

8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.