Pertamina Temukan Lokasi Penyimpanan Karbon Kapasitas 2 Giga Ton

oleh -36 views

JAKARTA GlobalEnergi.co – PT Pertamina (Persero) menemukan potensi tempat penyimpanan karbon di Cekungan Sunda-Asri dengan kapasitas 2 giga ton Co2.

Perseroan menilai Cekungan Sunda-Asri dapat menjadi lokasi penerapan teknologi penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilizaton and storage (CCUS).

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penemuan tersebut dapat menjadi lokasi injeksi karbon yang ditampung di wilayah reservoir yang cadangan migasnya mulai menipis.

“Kami menemukan satu lokasi di Sunda Asri-Basin. Besar sekali untuk storage CO2,” kata Nicke di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (14/8/2023).

Cekungan Sunda-Asri terletak di bagian barat laut Jawa, timur laut Selat Sunda, dan barat laut cekungan Jawa Barat selelah utara. Cekungan ini berbatasan dengan cekungan Sumatera Selatan.

Studi Pertamina juga menemukan total potensi penyimpanan karbon sebesar 400 giga ton dari seluruh cekungan migas di Indonesia.

Menurut Nicke, implementasi CCUS di dalam negeri kian relevan seiring pemanfaatan minyak dan gas bumi (migas) yang tetap dibutuhkan hingga nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) 2060.

Lebih lanjut, kata Nicke, porsi penggunaan migas masih menyentuh 49% dari total bauran energi domesik pada 2060. Penerapan teknologi CCUS dapat menjadi faktor penting pada industri sektor hulu migas.

Apalagi industri ini tengah memasuki masa adaptasi menyambut transisi energi. Gambaran mengenai kondisi permintaan energi fosil yang meroket di tengah komitmen global untuk melaksanakan transisi energi tercermin dari data statistik BP soal tingkat kebutuhan energi dunia.

BP menyatakan produksi minyak bumi dunia terus meningkat dari 88,6 juta barel per hari (bph) pada 2012 menjadi 93,8 juta bph pada 2022. Sementara produksi gas juga meningkat sekitar 20% dalam satu dekade terakhir dengan rata-rata konsumsi gas meningkat 1,7% per tahun.

“Porsi penggunaan energi baru dan terbarukan pada bauran energi 2060 sebesar 51%, artinya masih ada yang menghasilkan emisi. Oleh karena itu, penting untuk membicarakan CCUS,” ujar Nicke.
Adapun, aturan mengenai pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS/CCUS pada kegiatan hulu migas telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas. agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.