ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal

oleh -73 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal di Indonesia tersebar di 2.741 lokasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.092 lokasi telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Saat ini kita identifikasi ada 2.700 lokasi. Nah wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan lokasinya di 1.092 lokasi, masih ada sisanya kurang lebih 1.600 yang perlu segera diselesaikan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (21/3/2023).

Arifin menjelaskan, pengelolaan tambang ilegal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Kemudian, melalui aturan itu juga, pemerintah daerah diminta untuk memberikan rekomendasi WPR dan kemudian dilakukan pembinaan.

“Satu klausul menyebutkan bahwa izin untuk pertambangan rakyat itu diperluas yang tadinya IPL 25 ha menjadi 100 ha. Kemudian diminta pemprov atau kepala daerah untuk memberikan rekomendasi WPR-nya ini. Kemudian WPR ini nanti akan dibina bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan secara baik dan manajerial yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

Arifin mengatakan, untuk penanganan tambang ilegal ini ditempuh sejumlah cara, di antaranya jalur penindakan melalui penegakan hukum.

“Untuk yang sudah terlegalisasi akan diterapkan sistem digitalisasi dan selanjutnya jalur formalisasinya dilakukan melalui penerbitan izin pertambangan rakyat dan bina pengawasan,” ungkapnya.

“Ini daftar WPR yang ditetapkan yang sangat kita harapkan adalah kelengkapan WPR harus disusul IPR izin pertambangan rakyat yang masih sangat sedikit,” ujarnya.jef,dtc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.