BPMA – PEMA Global Energi Sepakati Jual-Beli Gas 100 Juta Dollar AS

oleh -295 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT PEMA Global Energi (PGE) menyepakati perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara atau Seller Appointment Agreement (SAA) senilai 100 juta dollar AS per tahun.

Perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh. Pasal 65 ayat 5 beleid itu menyebut bahwa penunjukan penjual ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dan penjual yang ditunjuk.

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh dan Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah Kerja B pada tanggal 19 Oktober 2021” kata Kapala BPMA, Teuku Mohamad Faisal dalam keterangan resmi, Minggu (25/12/2022).

Perjanjian tersebut nantinya akan menjadi payung dari perjanjian-perjanjian komersial yang akan diselesaikan oleh PGE dan para pembelinya yaitu pada periode penyaluran gas bumi sejak tanggal pengaliran pertama pasca alih kelola hingga 31 Desember 2023 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk gas bumi dari Wilayah Kerja B.

Secara valuasi total nilai kontrak yang dipayungi oleh perjanjian ini adalah senilai volume maksimal gas bumi yang dialokasikan atau sekitar 250.000 dollar AS per hari atau lebih dari 100 juta dollarAS per tahun. Saat ini penyaluran gas bumi WK B pada tahun 2022 telah memberikan penerimaan kotor sebesar 34 juta dollar AS. Nilai ini akan dibagi antara negara dan perusahaan sesuai ketentuan bagi hasil dalam kontrak PSC.

“Harapan kita bersama perjanjian ini menjadi landasan dalam mengupayakan monetisasi gas bumi WK B untuk memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara dan daerah dan pendapatan yang memadai bagi perusahaan ke depannya. Semoga PGE dapat terus meningkatkan liftingnya baik gas maupun kondensat, serta menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B” ungkap Faisal.

Direktur Utama PEMA GE, Teuku Muda Ariaman menyebutkan, penandatanganan perjanjian pada 22 Desember lalu merupakan salah satu tolak ukur penting bagi PGE dalam menunjukkan komitmen pengelolaan Wilayah Kerja B ke depan.

“Kami juga memohon doa dan dukungan semua pihak agar operasional PGE terus berjalan dengan baik, aman, dapat terus meningkatkan lifting, serta semoga kegiatan eksplorasi yang sedang kami lakukan saat ini dapat memberikan hasil positif untuk menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Migas yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi, menyebutkan melalui perjanjian tersebut diharapkan BPMA dan PGE lebih maksimal dalam pengelolaan WK B sehingga dapat menambah lifting dan menambah penerimaan negara.

“Dengan komitmen tersebut penerimaan negara akan meningkat sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk negara dan khususnya bagi Aceh,” tuturnya.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.