Pemerintah Minta Daerah Penghasil Migas Bentuk Dana Abadi Daerah

oleh -54 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah mendorong pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) sektor migas sebagai upaya mendukung peran energi untuk pembangunan berkelanjutan. Pembentukan DAD dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Salah satunya dimungkinkannya daerah yang memiliki DAD, dimana DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial dalam Diskusi Virtual, Selasa (19/7/2022).

Ego mengatakan, pembentukan dan pengelolaan DAD perlu dilakukan terlebih saat harga komoditas energi mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Melalui besarnya windfall profit bagi Negara, maka tentunya akan berdampak pada besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.
“Bagi daerah, seyogyanya peningkatan penerimaan tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya. Dapat ditempatkan di dalam wadah DAD,” jelas Ego.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan, pembentukan DAD sebagai upaya mengonversi sumber daya yang ada. “Sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak terbarukan (konversi) menjadi manfaat lain dan bervariasi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Satya.

Satya menambahkan, DAD diperlukan sebagai alat investasi yang dapat digunakan untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin keberlangsungan pembangunan, stabilisasi ekonomi hingga tabungan generasi mendatang untuk melepaskan ketergantungan pada SDA yang tidak terbarukan.

Sementara, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan terdapat lima alasan perlu dibentuk DAD, khususnya dari sektor migas dan tambang. Pertama, dana abadi bisa menjadi jaminan masa depan bagi daerah penghasil migas dan tambang. Sebab, migas dan tambang merupakan sumber daya tak terbarukan dan pasti akan habis.

“Oleh karena itu, daerah harus punya upaya dan strategi untuk menjaga keberlangsungan penerimaan pendapatan,” ucap Irwandy.

Kedua, dana abadi diharapkan bisa menjadi penyangga ketika penerimaan daerah turun drastis. Maklum, harga komoditas seringkali berfluktuasi atau tak selamanya berada di level atas.

“Daerah penghasil migas dan tambang rentan mengalami gejolak pendapatan yang disebabkan fluktuasi harga, ketidakpastian ini menyebabkan daerah kesulitan membuat perencanaan dan penganggaran yang realistis,” terang dia.

Ketiga, dana abadi bisa mengantisipasi tindakan korupsi di daerah. Menurut Irwandy, daerah penghasil migas dan tambang akan meraup penerimaan yang signifikan ketika harga internasional sedang tinggi.

“Aliran dana masuk yang cukup besar ini sering tidak diimbangi dengan kemampuan perencanaan yang baik, sehingga mengakibatkan over spending, praktik korupsi tumbuh subur, dan lain-lain,” papar Irwandy.

Keempat, menghindari ketergantungan daerah pada sektor migas dan tambang. Kelima, alasan moral untuk mendistribusikan sumber daya alam secara adil untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Dalam kesempatan sama, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan, dana abadi bisa dialokasikan oleh masing-masing pemda dari pos pendapatan.

Biasanya, lanjut dia, daerah penghasil migas dan tambang mendapatkan penerimaan lebih dari DBH. Ia mencatat porsi DBH terhadap pendapatan APBD daerah penghasil mencapai 9,5 persen sejak 2018-2021.

“Angka itu lebih tinggi dibandingkan porsi DBH terhadap pendapatan APBD pada daerah non penghasil yang hanya 4,44 persen,” tutur Adriyanto.

Dengan demikian, daerah penghasil migas dan tambang biasanya memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan dengan daerah yang bukan penghasil migas dan tambang.

“Jadi ruang fiskal memang besar di daerah penghasil (migas dan tambang),” imbuh Adriyanto.

Sebagian dana itu, tambah Adriyanto, bisa dialokasikan untuk pembentukan dana abadi. Ia berharap daerah mengelola dana abadi dengan baik, sehingga imbal hasil yang didapat juga maksimal.

“Jadi bagaimana dana abadi benar-benar nanti return bisa dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah yang punya dana abadi, jangan lupa kelola dananya,” tutup Adriyanto.

Dana Abadi Bojonegoro
Sementara Bupati Bojonegoro Ana Muawanah telah menyampaikan tentang Raperda Dana Abadi pendidikan berkelanjutan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro diruang utama rapat paripurna DPRD, Rabu (13/7/2022) lalu.

Ana Muawanah mengatakan, dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang berkelanjutan. Perencanaan dana abadi pendidikan berkelanjutan ini, telah memiliki payung hukum, dengan dasar hukum Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .

“Tujuan pembentukan dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya,” kata Bupati Ana

Dana abadi pendidikan tersebut, lanjut dia, memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah. Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya. “Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Bupati.

Dijelaskan, dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim. Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

“Dana tersebut juga untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi, “ kata Bupati.

Setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. “Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” tegas Bupati.

Bupati Anna menambahkan, dalam hal ini akuntabilitas dan pertanggung jawaban akan dilakukan pelaporan setiap semester oleh Bendahara umum Daerah (BUD). Selain itu juga akan diunggah di laman resmi pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini SP2D Bojonegoro siapapun bisa mengakses, maka Kabupaten Bojonegoro terus berusaha dan mengembangkan transparansi,” pungkas Bupati.jef, sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.