JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah memutuskan untuk memangkas pemberian stimulus ketenagalistrikan kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, maka diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga (RT) 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri 450 VA diberikan sebesar 50 persen.
Dikatakan, dengan pemangkasan pemberian stimulus sebesar 50 persena, anggaran pemerintah untuk stimulus diskon tarif pada kuartal II/2021 diproyeksikan sebesar Rp 1,88 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pada kuartal I/2021 sebesar Rp3,79 triliun. Baca Juga : PLN Usulkan Anggaran Stimulus Keringanan Biaya Listrik Rp4,66 Triliun Secara total, kebutuhan anggaran pemerintah untuk stimulus diskon listrik sepanjang Januari 2021—Juni 2021 adalah sebesar Rp5,67 triliun yang akan dinikmati oleh 32,5 juta pelanggan PLN.
“Inilah yang diputuskan pemerintah bahwa prinsipnya apa yang akan diberikan pada triwulan kedua adalah 50 persen dari triwulan I/2021 sebesar 100 persen. Termasuk untuk golongan rumah tangga 900 VA yang selama ini menerima 50 persen diskonnya, untuk triwulan II ditetapkan diberikan 25 persen,” katanya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/2/2021).
Rida menjelaskan, keputusan pengurangan pemberian diskon tersebut berdasarkan sejumlah kriteria dari tiga menteri.
Adapun, pada 2 Maret 2021 Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menggelar pertemuan. Menurutnya, dengan membaiknya perekonomian dengan mengacu pada asumsi ketenagalistrikan, maka mendapatkan tren kegiatan industri yang sudah mulai menggeliat.
Hal itu merujuk pada data pemberian kompensasi rekening minimum dan pembebasan biaya beban dari pemerintah yang terus berkurang. Rida menjelaskan bahwa pada 2020 pemerintah memberi anggaran stimulus pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sebesar Rp2,35 miliar per bulannya.
Pada kuartal II/2021, pemerintah hanya mengucurkan Rp 1 miliar per bulannya. Sementara itu, pada kuartal II/2021, dengan dipangkas 50 persen, pemerintah diproyeksikan hanya mengucurkan Rp 421,72 miliar masih lebih rendah. “Untuk operasionalnya itu, tiga menteri, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, keluar kesepakatan mempertegas pemberian 50 persen untuk triwulan II dengan kriteria industri dan bisnis sudah mulai menggeliat,” ungkapnya.jef