JAKARTA I GlobalEnergi.co – BPH Migas gandeng Telkom perkuat pengawasan BBM. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi alias BPH Migas bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk. Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pengawasan, pengaturan, penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), melalui sistem digitalisasi.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dengan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Edi Witjara, Selasa (2/3/2021) di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat.
Fanshurullah mengatakan, tujuan dari nota kesepahaman itu agar penyaluran BBM dapat terjamin di seluruh Indonesia. Kebijakan dan aturan BPH Migas pun akan efektif dalam menghadapi kondisi di masa depan. Ruang lingkup kerja samanya meliputi digital connectivity, digital platform, digital services, dan kegiatan lainnya.
“Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun,” katanya.
Pengawasan Solar Bersubsidi BPH Migas sebelumnya melakukan soft launching digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Platform ini akan mengawasi penyaluran jenis bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) sehingga penjualannya dapat dipantau secara langsung.
Anggota Komite BPH Migas Lobo Balia mengatakan uji coba digitalisasi telah berlangsung di Batam. Dari hasil pemantauan, terjadi praktik pelanggaran kuota JBT jenis solar bersubsidi yang melampaui kebutuhan.
“Kami mencoba melakukan pencatatan yang baik. Realisasi (pelanggarannya) berkurang 50%,” katanya pada awal Desember lalu.
Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Jumali mengatakan sebelum ada sistem tersebut perusahaan tidak memiliki data siapa saja yang menggunakan dan memakai BBM bersubsidi. Akibatnya, pengawasan cukup sulit.
“Ke depan kami akan maksimalkan sistem ini untuk monitoring,” ujarnya.
Dengan adanya digitalisasi, pencatatan menjadi lebih baik dan penyaluran solar bersubsidi pun tepat sasaran. Ia pun meminta supaya BPH Migas juga lebih intens mensosialisasikan program ini ke masyarakat luas.
”Masyarakat harus mau di data saat beli solar JBT. Pertamina harus konsisten melakukan pendataan,” kata Jumali.
Pendataan itu termasuk nomor atau pelat kendaraan yang membeli BBM bersubsidi. Setiap SPBU wajib mencatatnya. Apabila tidak melakukannya, maka akan ada sanksi bagi pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum. Namun, BPH Migas dan Pertamina belum merinci sanksi yang bakal diberikan.
Sejauh ini, perusahaan energi pelat merah itu masih fokus pada sosialisasi program digitalisasi tersebut. Dalam melaksanakan program ini, Pertamina bekerja sama dengan Telkom sehingga digitalisasi SPBU menjangkau seluruh Indonesia.
Direktur Enterprise and Business Service Telkom Edi Witjara menyebut pemerintah akan memiliki ruang untuk pengawasan dalam program ini.
“Kami menjadi pendukung sistemnya,” katanya. jef, kdt