JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM tertentu yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.
“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/12/2023).
Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah atau kerosene dengan formula 102,49% harga indeks pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter. Kemudian, minyak solar atau gasoil dengan formula 100% HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun, Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak memengaruhi besaran subsidi solar.
“Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak memengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter,” kata dia.
Di sisi lain, komponen harga dasar JBT minyak solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
“Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal BBM atau depot,” tuturnya.jef