JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah memutuskan memangkas harga BBM nonsubsidi khusus untuk kapal nelayan berkapasitas 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan menteri terkait dan dipastikan tidak akan membebani APBN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengungkapkan, intervensi harga ini dilakukan untuk merespons lonjakan harga BBM nonsubsidi yang sempat menyentuh level Rp 21.300 per liter. Kondisi tersebut dinilai kian memberatkan beban operasional pengusaha perikanan. Sebagai perbandingan, pemerintah selama ini telah mematok harga BBM bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter, namun alokasi tersebut dikhususkan bagi nelayan kecil dengan spesifikasi kapal di bawah 30 GT.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” papar Airlangga usai rapat seperti yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, pemerintah mengalkulasi harga rata-rata produksi solar di dalam negeri saat ini berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Untuk menekan harga ke level Rp15.000 per liter, pemerintah harus menambal selisih (subsidi) sebesar Rp3.600 per liter.
Adapun, beban subsidi ini tidak akan ditarik dari kas negara atau APBN melainkan disokong oleh dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut. Harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat, sehingga ada dana yang bisa digunakan,” tegas mantan menteri perindustrian itu.
Dalam implementasinya, pemerintah membatasi kuota BBM khusus nelayan ini sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, otoritas energi akan segera menerbitkan regulasi teknis berupa Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum eksekusi kebijakan tersebut.
“Dengan harga Rp15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas,” katanya.
Mengingat tingginya selisih harga dan terbatasnya kuota yang dialokasikan, Bahlil mewanti-wanti potensi penyalahgunaan atau rembesan di lapangan.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat tata niaga dan pengawasan.
“Nanti kita akan minta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” tutup Bahlil.jef





