Produksi KKKS Prioritas untuk Domestik, Diatur di Perpres Baru

oleh -4 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pasar domestik.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan Perpres tersebut tak hanya mengatur kewenangan badan layanan umum (BLU) Kementerian ESDM untuk mengimpor komoditas migas, namun turut mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi KKKS untuk pasar domestik.

Yuliot mengatakan mekanisme tersebut akhirnya diatur, sebab suplai komoditas migas di pasar global sedang terbatas, sehingga KKKS dapat menjual hasil produksinya sesuai dengan harga Indonesian Crude Price (ICP).

“Jadi, karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.

Yuliot menegaskan tugas baru Lemigas tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 26/2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional.

Yuliot menjelaskan, beleid tersebut bakal memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga gas alam cair atau LPG.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi, kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot.

Berdasarkan informasi dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres 26/2026 diundangkan dan ditetapkan pada 30 April 2026. Akan tetapi, hingga kini dokumen Perpres 26/2026 masih belum dapat diakses oleh publik.jef, bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.