JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi bahan bakar nabati (BBN) berupa bioavtur secara bertahap hingga 2030. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).
Beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Maret 2026 itu mewajibkan badan usaha bahan bakar minyak melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.
“Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial,” demikian tertulis dalam beleid tersebut pada Diktum Kesatu halaman 2.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tahapan pemanfaatan bioavtur diperinci dengan pendekatan bertahap dan masih terbatas pada level campuran rendah. Pada 2026, implementasi kewajiban bioavtur masih nihil.
Selanjutnya, pada 2027 hingga 2028, pemanfaatan bioavtur dimulai dengan kewajiban minimal 1%. Adapun pada periode 2029 hingga 2030, implementasi bioavtur ditingkatkan menjadi 5%.
Lampiran Keputusan Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa implementasi bioavtur hingga 2030 itu berlaku untuk penerbangan di wilayah Bandara Undara Soekarno-Hatta di Banten dan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali.jef







