Dampak dari longsor penambangan galian C di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan 21 tenaga kerjanya beberapa waktu lalu, membuat Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengevaluasi pengelolaan dan pengawasan bahan tambang galian C, termasuk kewenangan pemberian izin tambang akan dikaji kembali ke pemerintah Pusat. Meski demikian, DPRD Jatim berharap agar hal tersebut perlu mendapat kajian yang mendalam secara komprehensif.
Kementerian ESDM mengevaluasi pengelolaan dan pengawasan bahan tambang galian C, termasuk kewenangan pemberian izin tambang akan dikaji kembali ke pemerintah pusat. Hal ini menyusul insiden longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon di penghujung Mei 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan izin usaha galian C alias Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk pengawasanya. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
Bahan tambang galian C meliputi batu kapur, pasir, kerikil, tanah liat, marmer, granit, dan andesit. “Jadi gini. Ini tambang ini kan galian C sejak tahun 2022 Perpres 55 tahun 2022. Itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, karena kewenangan perizinan kepada provinsi dan termasuk di dalamnya adalah pengawasan,” kata Bahlil di Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kementerian ESDM masih menginvestigasi terhadap insiden tersebut. Nantinya dari hasil tersebut, jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan tambang, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan tersebut akan ditarik kembali ke pemerintah Pusat.
“Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke Pusat. Itu ya,” katanya.
Menurut Bahlil galian C di Cirebon tersebut izinnya sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Ia juga memerintah Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total terhadap galian C di berbagai wilayah Indonesia.
Kajian Menyeluruh
Lalu apa kata DPRD Jatim tentang kenyataan ini? “Ini kan masih rencana. Mungkin masih dalam pembahasan di Pusat. Secara umum ada plus minusnya kalau kebijakan itu diterapkan. Kalau dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasti ada dampaknya,” kata Khusnul Arif, S,Sos., Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim yang salah satunya membidangi Pertambangan dan Energi.
Kepada Global Energi, Senin (28/7/2025), Khusnul, politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan, dirinya berharap agar hal tersebut harus banyak pertimbangan. Artinya, kasus tersebut terjadi Cirebon, Jawa Barat. Di Jatim kan tidak.
“Jadi menurut saya, wacana tersebut harus melalui kajian yang komprehensif untuk menjadi sebuah kebijakan. Suatu kajian yang menyeluruh, dan meliputi banyak hal. Dengan demikian sebuah keputusan tersebut benar-benar mempunyai dampak positif secara menyeluruh,” katanya.
Dikatakan, kalau kembali di kelola pusat (sentralisasi) biasanya malah memperlebar jarak antara para pengambil kebijakan dengan masyarakat yang terdampak langsung. Sementara, partisipasi public kurang dan sering kali hanya jadi formalitas saja, dan ketika terjadi konflik atau kerusakan lingkungan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara nyata.
Bila kita melihat, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan galian C didelegasikan kepada pemerintah provinsi.Sementara Perda Provinsi Jawa Timur terkait galian C, yakni Perda nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Istilah “bahan galian golongan C” sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009. Lebih familiar menjadi “penambangan batuan”. Bila ditarik kembali ke Pusat, maka dipastikan berkurangnya PAD yang bersunber dari izin penambangan bebatuan.Pemprov Jatim diberi mandate kewenangan perizinan Non Logama tau MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Tahun 2024 yang lalu total Pajak MBLB berdasarkan perhitungan RKAP IUP OP, pajakMBLB sebesar Rp 425 Miliar, terealisasi 81% atau Rp 348,5 Miliar. Sementara Pemprov Jatim dapat Opsen MBLB 25% sebesar Rp 87,1 Miliar. “Setiap tahun tentu besarannya beda. Tergantung produksi penambang,” kata Khusnul.
Opsen Pajak MLBB.
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti realisasi penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB). Hal ini menjadi salah satu perhatian serius Komisi C pada proses pembahasan perubahan APBD 2025.

“Ada satu case yang memang kami mengharapkan menjadi perhatian khusus, karena ini menjadi wilayah baru bagi provinsi yaitu Opsen Pajak MLBB. Sampai sekarang realisasinya masih sangat rendah sekali,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi, Rabu (23/7/2025).
Kebijakan Opsen Pajak MBLB memang baru diberlakukan pada tahun ini, sebagaimana mandat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas Pajak MBLB.
Merujuk Pasal 83 UU HKPD, tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan 25 persen dari besaran Pajak MBLB terutang. Dengan kata lain, Opsen Pajak MBLB dihitung dengan mengalikan tarif 25 persen dengan besaran pajak MBLB terutang (tarif pajak MBLB dikalikan dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB).
Dalam regulasi tersebut, Pemprov diberi wewenang menarik Opsen Pajak MBLB. Sedangkan Pajak MBLB sendiri dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Adam Rusydi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penarikan Opsen Pajak MBLB.
“Ke depan kami mengharapkan ada perubahan anggaran, di mana dalam perubahan anggaran tersebut kita bisa fokus kepada Opsen Pajak MBLB. Bapenda Provinsi Jawa Timur harus bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, potensi penerimaan dari Opsen Pajak MBLB di Jatim mencapai Rp65 miliar. Sejauh ini, ia menyebut bahwa realisasi penerimaan Opsen Pajak MBLB di Jatim baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan.
“Realisasi penerimaan masih 30 persen, sedangkan sekarang kan sudah bulan apa. Nah 30 persen ini kan masih jauh dari harapan kita. Sudah setengah tahun lebih,” papar legislator asal Dapil Jatim II yang meliputi wilayah Kabupaten Sidoarjo itu.
Lebih lanjut, Adam juga mendorong Bapenda Jatim mengundang para wajib pajak untuk meminta klarifikasi. Ia ingin ada penjelasan konkret dari para wajib pajak dan mencari solusi bersama jika ada kendala di lapangan.
“Kira-kira kendalanya apa? Sebagai anggota DPRD, kami juga ingin mendengar mendengar langsung, ada kendala atau enggak terkait dengan perizinan, terkait dengan pajaknya, terus nilai objek pajaknya. Benar enggak yang dilaporkan itu sekian,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan H. Fuad Benardi, S.Kom., M.MT, Anggota Komisi C, DPRD Jatim. Dia mengatakan, kita harus mendorong bagaimana Opsen Pajak MBLB di Jatim terus naik. Harus dimaksimalkan. Perizinan harus kita pangkas sesederhana mungkin, sehingga menjadi daya tarik tersendiri dalam bisnis ini.
“Saya sendiri kurang setuju kalau masalah yang terkait dengan penambangan galian C ditarik ke Pusat. Itu sudah pasti akan menurunkan PAD Jatim. Saya harap dalam soal ini harus dikaji secara menyeluruh. Terutama positif dan negatifnya,” kata Fuad, putra sulung Tri Rismaharini, mantan walikota Surabaya.

Ony Setiawan SE, Anggota DPRD Jatim Komisi B, DPRD Jatim mengatakan, dilihat dari sudut pandang keuangan, kalau PAD provinsi itu turun, maka bagaimana pun juga berpengaruh pada keuangan Pemerintah Provinsi Jatim. Karena itu, wacana “pengambilalihan’ persoalan galian C ke Pusat ini harus jelas dulu. Artinya, kalau wacana tersebut pada akhirnya menjadi kebijakan, kita berharap agar tidak menyeluruh. Tidak semua “diboyong” ke Pusat
“Perizinan boleh lah, katakanlah begitu. Hanya saja, dari segi keuangan biarlah pemerintah provinsi yang mengelolanya. Terlalu kecil ini,” kata Ony.(Erfandi Putra/*)





