JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi atau pendataan agar dapat membeli LPG tabung 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan,
mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg. Pendataan ini nantinya tidak terdapat pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg. “Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” kata Tutuka melalui siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Program ini diketahui merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan adanya Perpres tersebut, kata Tutuka, pendataan masyarakat menjadi salah satu cara agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dapat tercapai pada tahun depan.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebelumnya pada 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram). Adapun, realisasi volume LPG tabung 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen.
Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen. Pada 2019, realisasi volume LPG tabung 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton.
Kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020 dan 7,46 juta metrik ton pada 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton pada 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton pada 2022.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG tabung 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu, akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur, serta keberadaan pengecer LPG tabung 3 kg.agk