JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah kembali memutuskan tidak mengubah tarif tenaga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi sampai 31 Desember 2022, meskipun realisasi parameter ekonomi makro mengalami kenaikan.
Artinya, tarif tenaga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi tersebut pada periode Januari—Maret 2023 atau kuartal I/2023 mengacu pada tarif kuartal IV/2022, kendati untuk penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode kuartal I/2023 menggunakan realisasi indikator Agustus—Oktober 2022.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, realisasi parameter ekonomi makro periode Agustus—Oktober 2022 sebenarnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV/2022. Dengan demikian, tarif listrik kuartal I/2023 seharusnya mengalami kenaikan.
“Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat,” ujar Dadan, dikutip, Jumat (30/12/2022).
Dadan menjelaskan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Agustus—Oktober 2022, yaitu kurs sebesar Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (dengan kebijakan harga DMO batu bara 70 dollar AS per ton.
“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV/2022 atau tarif tetap,” kata Dadan.
Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besaran tarifnya tetap. Dengan kata lain, sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Namun, tidak tertutup kemungkinan ke depannya tarif tenaga listrik mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB, serta kondisi terkini masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Dadan.jef