JAKARTA I Global Energi.co – Pemerintah daerah diminta mengurangi ketergantungan terhadap dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi. Pasalnya, cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia suatu saat akan habis lantaran sifatnya yang tidak bisa diperbarui. Daerah juga diminta untuk kreatif menciptakan sumber pendapatan baru.
Demikian yang mengemuka dalam webinar bertajuk ”Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil Migas”, Selasa (20/4/2021) yang digelar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas (FKHIM) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa). Adapun pembicara dalam swebinar ini Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S Handoko, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Menurut Astera, alokasi DBH tahun ini dipatok Rp 101,96 triliun. Dari jumlah itu, alokasi DBH migas mencapai 14% atau setara dengan Rp 14,43 triliun. Sementara alokasi DBH nonmigas Rp 24,92 triliun dan alokasi terbesar ada di DBH pajak, yakni Rp 62,61 triliun. DBH diberikan ke daerah untuk menciptakan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sumatera menjadi daerah penghasil minyak dan gas (migas) dan menerima alokasi DBH migas terbesar di tahun 2021. Penerimaan DBH migas di Sumatera pada 2021 mencapai Rp 3,7 triliun. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 39 daerah penghasil migas yang mendapatkan DBH migas sebesar Rp 2,4 triliun. Lalu, 94 daerah non penghasil migas dengan alokasi DBH Rp 1,3 triliun.
“Pulau Sumatera memiliki jumlah daerah penghasil maupun alokasi DBH Migas terbesar yaitu 39 daerah dan Rp 3,7 triliun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menghitung alokasi DBH migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan data lifting migas dan jenis minyak dari setiap daerah. Data ini berasal dari masing-masing produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Lalu, dari Dirjen Anggaran akan berikan data PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Nah ini akan dihitung. Ini semua sudah ada formulanya, DBH migas sangat rigid,” jelasnya.
Setelah Sumatera, imbuhnya, Jawa menyusul sebagai daerah penghasil migas yang menerima DBH terbesar kedua di tahun 2021. Besarannya mencapai Rp 3,5 triliun. Dengan rincian, jumlah daerah penghasil sebanyak 19 dan alokasi DBH migasnya mencapai Rp 2,3 triliun dan sebanyak 85 daerah non penghasil menerima DBH migas sebesar Rp 1,2 triliun.
Selanjutnya, Kalimantan dengan total alokasi DBH migas yang diperoleh yakni sekitar Rp 463,4 miliar. Dengan rincian, jumlah daerah penghasil sebanyak 15 daerah dengan alokasi DBH sebesar Rp 364,7 miliar. Lalu daerah non penghasil sebanyak 31 daerah dengan alokasi DBH sebesar Rp 98,7 miliar.
Kemudian Sulawesi, total DBH migas yang diperoleh sebesar Rp 241,8 miliar. Rinciannya, daerah penghasil ada 3 daerah dengan alokasi DBH migas sebesar Rp 103,3 miliar dan non penghasil daerah sebanyak 36 daerah dengan alokasi DBH migas Rp 138,5 miliar.
Terakhir, Papua Maluku dengan total alokasi DBH migas yang diperoleh sebesar Rp 147,3 miliar. Rinciannya, jumlah daerah penghasil ada 4 daerah dengan alokasi DBH migas yang diperoleh Rp 21,8 miliar dan non penghasil 22 daerah dengan DBH migas sebesar Rp 125,5 miliar.agk