Ambisi 1 Juta Barel dalam Ketidakpastian

oleh -930 views

Apa kabar target produksi 1 juta barel minyak pada 2030. Bisakah tercapai? Ataukah hanya sebagai “proyek mercusuar” yang hanya manis di atas kertas? Sementara, sejumlah kalangan mengatakan, itu target yang ambisius. Mengapa? Karena tantangannya tidak sedikit. Dari harga minyak dunia yang belum stabil, sehingga mempengaruhi masuknya investasi. Sementara berbagai peraturan yang ada dinilai masih kurang kondusif. Lalu bagaiman usaha Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengejar poyek ambisius ini?

OLEH: ERFANDI PUTRA

SEPERTI diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah menargetkan lifting minyak 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030. Target dibuat berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Iya (Pak Jokowi minta 2030), tapi bukan berarti 10 tahun banget ya. Apa yang bisa kami lakukan ya kami lakukan sekarang,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2020), waktu itu.

Berat memang, kata anggota DPR RI Komisi VII Dr Ir H. Kardaya Warnika, DEA. “Minyak itu ditemukan tidak serta merta langsung bisa produksi. Prosesnya panjang dan butuh investasi besar. Dari ditemukannya sampai minyak mengalir itu dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Itu kalau tidak ada kendala lainnya. Pertanyaannya, bisakan SKK Migas memenuhi target 1 juta barel tersebut,” katanya kepada Global Energi.

Kardaya mengatakan, secara perhitungan normal, ini cukup mengkhawatirkan untuk memenuhi target tersebut. Apalagi, kalau kita mengandalkan datangnya investasi baru. Karena itu, usaha-usaha keras untuk meningkatkan produksi harus dilakukan SKK Migas. Apalagi, beberapa tahun terakhir ini produksi minyak Indonesia terus menurun.

Mari kita melihat data lifting tiga tahun terakhir ini. Realisasi lifting migas Indonesia 2018 lebih rendah dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data SKK Migas lifting migas tahun 2019 hanya mencapai 1,92 juta barel/hari setara minyak atau sebesar 95,85% dari target sebesar 2 juta barel/hari dan juga turun 3,42% dari realisasi tahun sebelumnya. Dengan rincian, untuk lifting minyak sepanjang 2018 sebesar 778 ribu barel/hari atau hanya mencapai 97,25% dari yang ditargetkan.

Pada tahun 2019, dimana realisasi lifting migas sepanjang tahun tersebut sebesar 1,8 juta barel setara minyak per hari (BOPD). Artinya, realisasi lifting migas hanya mampu mencapai 90,5 persen dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 sebesar 2,025 juta BOPD.

Rinciannya adalah realisasi lifting minyak sepanjang tahun lalu mencapai 746.000 barel per hari atau 96,3 persen dari APBN 2019 sebesar 775.000 barel per hari.

Memang sepanjang 2020 realisasi lifting migas terdiri atas lifting minyak 707 ribu barel minyak per hari (mbopd) atau 101 persen dari target; dan lifting gas 975 mboepd, atau 98 persen dari target. Pada tahun 2021, APBN menetapkan target (lifting migas) sebesar 1.712 mboepd terdiri dari lifitng minyak sebesar 705 mbopd dan lifting gas 1.007 mboepd,

Hanya saja, pada 2021 ini keliatannya terseok-seok lagi. SKK Migas mencatat realisasi lifting minyak dan gas (migas) bumi sepanjang kuartal I-2021 masih di bawah target. Realisasi lifting migas sepanjang Januari-Maret 2021 sebanyak 1,66 juta barel setara minyak per hari (mboepd) atau hanya mencapai 97,3 persen dari target APBN tahun ini yang sebesar 1,71 mboepd.

Tentang ini Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dalam keterangannya menjelaskan, realisasi lifting minyak bumi sebesar 676.200 minyak per hari (bopd), masih di bawah target APBN. Sementara itu, kinerja lifting gas bumi, tidak mencapai target disebabkan kinerja produksi beberapa langan tidak sesuai dengan prognosis di PHE OSES. Mundurnya kontribusi bor di Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan Minarak Berantas dan juga disebabkan oleh unplanned shutdown.

“Kita coba hitung-hitung, outlook akhir tahun tidak sampai 705.000 bopd, tapi kita upayakan strategi untuk no declined pada 2021 bisa kita dekatkan sedekat mungkin,” kata Dwi.

Faktor tidak tercapainya target produksi sepanjang kuartal I/2021 karena tidak tercapainya kinerja PT Pertamina EP. Dari realisasi lifting minyak bumi per Maret 2021, secara nasional mencatatkan pada kisaran 680.000 barel per hari sehingga terdapat jarak sekitar 25.000 barel. Dari jarak itu, Pertamina EP menyumbang kekurangan sebesar 10.000 barel per hari, sedangkan 10.000 lainnya disumbangkan oleh PT Mobil Cepu Ltd.

“Memang saat ini kita realisasinya sekitar 680 (608.000 barel per hari) dan target 705 (705.000 bph) jadi 20.000 dengan 10.000 dari Pertamina EP next-nya dari Mobil Cepu di mana Mobil Cepu terjadi kenaikan air yang melebihi dari ekspektasi kita di awal sehingga perbendaan gap produksi dari target APBN sekitar 6.000 kemudian yang lain-lain sehingga total 25.000 gap saat ini,” katanya,

Sementara itu, tidak tercapainya realisasi lifting gas bumi juga salah satunya disebabkan tidak tercapai produksi Pertamina EP. Selain itu, perbedaan asumsi terkait dengan selesainya proyek Tangguh Train-3 menyebabkan realisasi lifting gas tidak tercapai. Dalam asumsi tersebut proyek Tangguh Train-3 diasumsikan rampung pada awal tahun ini, tapi dalam perjalanannya proyek itu dinyatakan bergeser hingga akhir tahun ini dan tidak menutup kemungkinan dapat rampung pada tahun depan.

“BP Tangguh karena waktu di APBN diasumsikan Tangguh 3 sudah onstream 2021, tapi agak geser pada akhir tahun atau pada awal tahun 2022 sehingga ada perbendaan ekspektasi onstream Tangguh 3, yang lain di Pertamina EP,” katanya.

Di sisi lain untuk mendukung capaian target produksi 2021, SKK Migas dan KKKS juga berkomitmen untuk melakukan 616 pemboran sumur pengembangan, 615 workover dan 26.431 well service. Realisasi pada kuartal-I, telah dilakukan 76 pemboran sumur pengembangan, 143 workover dan 5.478 well service.

Sebenarnya kalau kita bicara potensi hulu migas di Indonesia masih sangat besar. Mengapa? Karena dari 128 cekungan migas yang dimiliki, baru 20 cekungan yang sudah berproduksi. Sementara masih ada 68 cekungan yang belum dieksplorasi hingga saat ini. Industri hulu migas merupakan industri yang sarat akan ketidakpastian. Oleh karena itu, untuk menarik investasi agar produksi migas tetap meningkat, ketidakpastian tersebut pun harus dikurangi.

Sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Fluktuasi atau turunnya harga minyak seperti yang kita alami sekarang, termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal. Dari sisi internal dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan.

Bertolak kepada kenyataan inilah, pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian tersebut dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia. Upaya tersebut diantaranya melalui penyederhanaan perizinan, penyediaan dan keterbukaan data, fleksibilitas sistem fiskal, integrasi hulu-hilir, dan stimulus fiskal. Untuk penyederhanaan perizinan, sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SKK Migas menargetkan pengeboran dapat mencapai 1.000 sumur per tahun dalam beberapa tahun mendatang demi mencapai target lifting 1 juta barel pada 2030.

Lalu apa kata SKK Migas tentang target 1 juta barel minyak per hari itu? Tentang ini, Dwi mengatakan, target produksi siap jual atau lifting minyak 1 juta barel per hari pada 2030 masih revelan dengan tren transisi energi. Pada 2020 kebutuhan minyak mentah Indonesia berada sekitar 1,6 juta barel per hari. Namun, pada 2030 kebutuhan minyak mentah dalam negeri diproyeksikan meningkat menjadi dua juta barel per hari.

“Dari sisi sini kita lihat meski bauran energi akan diturunkan untuk migas tapi dari sisi volume meningkat jadi sangatlah relevan untuk menutup energi nasional,” kata dalam diskusi daring, beberapa waktu lalu.

Selain minyak, kata Dwi, ke depannya dengan adanya konversi pemakaian bahan bakar yang lebih ramah untuk pembangkit listrik dengan menggunakan gas, maka kebutuhan energi fosil masih diproyeksikan masih akan meningkat.

Volume gas pada tahun lalu yang berada sekitar 6,5 MMscfd diproyeksikan akan naik hingga dua kali lipat pada 2030. Untuk itu, target lifting gas 12 Bscfd masih diperlukan untuk menutupi kebutuhan itu. “Kebutuhan 12 Bscfd pun mungkin belum sampai 2030 potensinya masih besar,” katanya.

Dia menambahkan, minyak bumi masih memiliki peranan penting tidak hanya digunakan sebagai bahan bakar. Minyak mentah tersebut nanti juga dapat digunakan sebagai bahan baku kebutuhan sehari-hari. Di samping untuk energi, maka sesungguhnya oil and gas memberikan manfaat luas yakni petrochemical.

Kebutuhan Investasi
Kalau konsumsi minyak dalam negeri saat ini kisaran 1,6 juta barel/hari, semantar produksi kisaran 700 ribu barel, maka impornya 900 ribu barel. Kalau 2030 tingkat konsumsi minyak dua kalilipat berarti berada dikisaran 3,2 juta barel/hari.

Impornya? Nah disini target lifting 1 juta barel menjadi penting untuk dicapai. Kalau tidak, impor minyak semakin menganga dan semakin menguras devisa. Dan untuk mencapai target lifting 1 juta barel memang tidak mudah. Salah satunya, yakni membutuhkan investasi yang besar.

Memang membutuhkan investasi besar untuk pengembangan industri migas agar bisa mencapai target lifting minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030. “Industri migas membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi karena industri ini memiliki resiko tinggi serta persaingan antar negara yang cukup keras,” kata Dwi Soetjipto dalam webinar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bahwa Indonesia memiliki 128 cekungan sedimen migas. Cekungan yang sudah berproduksi berjumlah 20 cekungan sedimen dan 27 cekungan lain sudah ada temuan, namun belum produksi karena berkaitan dengan keekonomian.

Sebanyak 68 cekungan yang sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia baik onshore maupun offshore masih belum dilakukan eksplorasi mengenai kandungan hidrokarbon. “Potensi ini masih sangat besar dan menantang karena kita harus mengundang investor untuk bersedia melaksanakan eksplorasi,” kata Dwi.

Untuk mencapai target lifting minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030, Indonesia membutuhkan investasi sebesar 250 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS setiap tahun.

Sepanjang 2021, pemerintah menargetkan investasi subsektor migas bisa meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Investasi migas tahun ini diharapkan bisa mencapai 17,59 miliar dolar AS dengan kontribusi dari hulu sebesar 2,38 miliar dolar AS dan hilir mencapai 5,2 miliar dolar AS.

Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk menarik investasi industri migas. Khusus di hulu migas, pemerintah menyiapkan peraturan terkait pengembangan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan non konvensional yang diharapkan dapat mempermudah investor.

Insentif lainnya adalah penerapan fleksibilitas cost recovery atau gross split, tax holiday, investment credit, serta akses data hulu migas.
Sedangkan strategi meningkatkan investasi hilir migas terutama dilakukan melalui upaya kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan kilang baru (GRR) dan peningkatan kapasitas kilang (RDMP).

Selain itu, penyederhanaan perizinan hilir migas, harga gas bumi yang affordable, promosi pembangunan infrastruktur migas terintegrasi, serta terus mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 terkait perubahan bahan bakar diesel ke bahan bakar gas.

Di samping itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk menarik investasi industri migas. Khusus di hulu migas, pemerintah menyiapkan peraturan terkait pengembangan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan non konvensional yang diharapkan dapat mempermudah investor.

Insentif lainnya adalah penerapan fleksibilitas cost recovery atau gross split, tax holiday, investment credit, serta akses data hulu migas. Sedangkan strategi meningkatkan investasi hilir migas terutama dilakukan melalui upaya kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan kilang baru (GRR) dan peningkatan kapasitas kilang (RDMP).

Selain itu, penyederhanaan perizinan hilir migas, harga gas bumi yang affordable, promosi pembangunan infrastruktur migas terintegrasi, serta terus mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 terkait perubahan bahan bakar diesel ke bahan bakar gas.
Investasi memang menjadi jawaban itu semua. Hanya saja, siapa yang mau berinvestasi di sektor migas di Indonesia? Inilah yang menjadi teka-teki bisnis migas di Tanah Air ini. Tanpa perbaikan iklim investasi, negara ini sulit mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD).

Sementara itu, SKK Migas mematok target investasi hulu migas pada 2021 sebesar 12,3 miliar dollar AS kemudian meningkat menjadi 13,9 miliar dollar AS pada 2022 mendatang. Di sisi lain, saat ini tercatat telah ada sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah pada sektor hulu migas.

“Investasi ini mutlak dibutuhkan industri hulu migas, untuk melakukan kegiatan ekplorasi, pengembangan maupun produksi. Oleh karena itu pada saat yang sama kami juga membutuhkan kepastian berusaha bagi investor,” kata Dwi Soetjipto dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Stimulus
Tidak itu saja, guna menggairahkan industri hulu migas, SKK Migas pun meluncurkan sembilan paket stimulus untuk menjaga kinerja iklim investasi sektor hulu migas. Adapun Sembilan paket tersebut:

Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau abandonment and site restoration (ASR). Insentif ini sebelumnya telah diberikan oleh SKK Migas dan tercatat ada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR untuk tahun ini.

Kedua, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) melalui penerbitan revisi PP No. 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Ketiga, stimulus berupa penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas yang telah didiskusikan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Keempat, stimulus berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.

Kelima, pemerintah menggelontorkan stimulus melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price.

Keenam, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas.

Ketujuh, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.

Kedelapan, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar USD 0, 22/MMBTU.

Kesembilan, stimulus berupa dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan servis) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah sangat memahami usaha peningkatan produksi hanya dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi yang masif. Karena itu, pihaknya sedang berusaha memperbaiki iklim investasi. Pemerintah, menurut dia, telah mengeluarkan banyak kebijakan dan regulasi soal itu.

Contohnya, penyederhanaan regulasi, pemotongan birokrasi, dan kemudahan perizinan. Namun tetap menjaga kepastian hukum dan menghormati kesucian kontrak. “Keempat strategi ini saling terkait, sehingga semuanya harus memenuhi target yang ditetapkan,” katanya.
Misalnya, untuk kegiatan pengeboran, berdasarkan perhitungan teknis harus ada peningkatan kegiatan.Kalau sebelumnya kegiatan pemboran dilakukan sekitar 300 pemboran per tahun, maka mulai tahun depan diharapkan ada kegiatan untuk 600 sumur. Tahun-tahun ke depan diharapkan bisa dinaikkan lagi,” katanya.

Road map yang disusun SKK Migas bukan hal yang mengada-ada, mengingat telah ada detail yang diidentifikasi, seperti blok mana saja yang akan berproduksi dan berapa volume tambahannya. “Namun demikian perencanaan itu harus diusahakan, agar bisa direalisasi. Di sinilah yang membutuhkan kerja sama semua instansi, karena penguatan hulu migas untuk mendatangkan investor itu tidak bisa dilakukan oleh SKK Migas sendiri,” katanya.
Visi jangka panjang SKK Migas untuk memproduksi minyak 1 juta bopd pada 2030 memang terkesan ambisius. Namun, SKK Migas punya keyakinan mampu mencapai target tersebut.

Pasalnya, dalam perhitungan SKK Migas, Indonesia memiliki potensi cadangan minyak sebesar 783 billions of barrels of oil equivalent (Bboe). Selain itu, Indonesia juga mempunyai 128 cekungan yang menyimpan kandungan minyak. Dari total cekungan tersebut, sekitar 50 cekungan telah digarap, 20 di antaranya mampu menghasilkan produksi migas.

Kemudian, iklim kemudahan berbisnis di Indonesia pun semakin membaik. Pada 2020, Indonesia mendapatkan skor indeks kemudahan berbisnis sebesar 69,6. Jumlah ini meningkat dari raihan 2019 yang sebesar 68,2. Hal tersebut dapat menjadi daya tawar untuk menarik para investor untuk membenamkan modal di sektor hulu migas.

Berdasarkan peluang-peluang yang ada, SKK Migas pun telah menyiapkan sederet strategi berikut demi memuluskan jalan ke pencapaian target 1 juta bpod pada 2030.

Investor Minta Kepastian
Upaya-upaya untuk menarik investasi di sektor migas memang terus diupayakan pemerintah. Artinya pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan hingga kemudahan-kemudahan di sektor migas. Tentunya dengan harapan untuk meningkatkan investasi di sektor migas.
Apa yang dilakukan Kementerian Keuangan dan SKK Migas, seperti tertulis di atas merupakan langkah-langkah untuk memperbaiki iklam investasi dengan memberikan kemudahan-kemudahan.

Lalu bagaimana komentar anggota DPR RI Komisi VII Dr Ir H. Kardaya Warnika, DEA tentang ini? Dia mengatakan, pembahasan mengenai bagaimana meningkatkan investasi sudah berkali-kali dibahas, tetapi mengapa investor di sektor ini dapat dikata masih belum tertarik untuk “masuk” ke Indonesia?

“Inilah pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan jawaban secara menyeluruh. Artinya kita tidak perlu menjawab satu persatu. Karena intinya di sini, investor kurang nyaman atau bahkan tak nyaman untuk berinvestasi di Indonesia. Malah yang ada hengkang,” katanya.

Celakanya, sejumlah investor itu hengkangnya bukan kepada negara-negara yang lebih baik dari Indonesia. Mau tahu kemana sejumlah investor itu pindah? “Mereka pindah Vietnam dan sejumlah Negara Asean lainnya yang nota bene di bawah Indonesia dalam hal perminyakan. Kalau mereka pindah ke Timur-Tengah bolehlah. Ini ke negara yang levelnya di bawah Indonesia. Mengapa ini terjadi? Karena kedua negara itu memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Itu saja jawabnya,” katanya.

Menurut Kardaya, sejumlah investor kelas dunia beberapa waktu lalu keluar dari Indonesia. Seperti diketahui beberapa tahun terakhir, jumlah blok migas yang dikelola Chevron di Indonesia terus berkurang. Penyebabnya, bisa saja dari keputusan perusahaan yang melepas beberapa blok yang dianggap tidak ekonomis lagi atau kurang nyaman.

Blok migas yang dilepas Chevron karena tidak ekonomis adalah Blok East Kalimantan dan Attaka. Sebelum kontrak berakhir, Chevron memutuskan tidak berminat lagi mengelola blok itu kepada pemerintah. Untuk blok East Kalimantan, Chevron mengumumkan tak lagi berminat kelola blok ini sejak 2016. Kontrak blok ini berakhir di 24 Oktober 2018. Alasan pelepasan saat itu karena blok dengan rerata produksi minyak 18.000 barel per hari ini dinilai sudah tua dan tidak ekonomis lagi untuk dapat suntikan investasi baru.

Juga demikian dengan ConocoPhilips yang juga keluar dari blok B South Natuna pada tahun 2016. “Kami sudah barang tentu mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan (kebijakan) pemerintah di penghujung 2020, dengan harapan dapat memperbaiki iklim investasi,” kata Kardaya.

Hanya saja, katanya, kegiatan untuk memproduksi minyak dan gas itu membutuhkan waktu. Kalau di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu lebih lama bila dibandingkan Timur – Tengah misalnya.

Di samping itu, pada industri migas itu mempunyai resiko tinggi. Biayanya besar. Karena itulah, alangkah baiknya untuk mencari sumber baru itu, datangnya dari investor kelas dunia. Kalau yang kecil-kecil biasanya tidak tahan. “Baru ngebor satu-dua sumur sudah angkat tangan,” katanya.

Bagaimana agar yang datang itu investor kelas dunia? Tentang ini Kardaya mengatakan, untuk mengundang mereka itu, tak lain harus ada iklim investasi yang diterima para investor. Hanya saja, di sinilah sebenarnya letak persoalan selama ini.

Yang harus diperbaiki itu izin investasi. Ada insentif, tapi mereka tak datang juga. Ini sebenarnya harus diperhatikan. Beberapa tahun lalu ada kebijakan yakni Skema Gross Split yang artinya secara garis besarnya, skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas yang di perhitungkan di muka. Ini banyak ditentang, dan sekarang dapat dikata sudah tak berlaku lagi.

“Lagi-lagi pertanyaan saya, mengapa investor dunia belum datang juga,” kata Kardaya

UU Migas
Perbaikan iklim investasi memang harus dilakukan secara terus menerus. Dapat dimulai dengan memperbaiki kepastian hukum untuk berbisnis di Indonesia. Apa ini ada kaitannya dengan revisi UU Migas? “Salah satunya begitu. Yang lebih penting, kesungguhan dari kita semua untuk menjadi pelayan. Soal revisi pasal apa saja, soal UU Migas memang yang perlu direvi ya harus direvisi,” kata Kardaya.

Revisi UU Migas sampai sekarang belum jelas nasibnya dan tak kunjung disahkan. Berdasarkan Rapat Panitia Kerja DPR RI per November 2020 tentang daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2021, sektor energi hanya memuat Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan.

Tentang UU Migas ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan, belum masuknya RUU Migas dalam Prolegnas 2021 lantaran adanya pengurangan target penyelesaian undang-undang di tengah pandemi. Tahun depan hanya RUU EBT yang akan selesai. Baru kemudian DPR akan membahas RUU Migas. Sebenarnya revisi aturan hulu migas itu sudah masuk Prolegnas 2015 tapi tidak selesai hingga masa kerja DPR periode sebelumnya berakhir.

Ketika itu anggota dewan beralasan dari pihak pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar isian masalah atau DIM. Pemerintah hanya menyerahkan surat presiden atau Supres ke DPR. DIM untuk menyelesaikan RUU tersebut tidak diikutsertakan. “Mohon maaf, artinya pemerintah belum siap,” kata Sugeng kepada Global Energi.

Sugeng berpendapat, realisasi investasi di sektor hulu migas memang menurun tiap tahun. Bahkan tahun 2020 realisasinya hanya 11,8 miliar dollar AS. Dari angka itu, hanya 10% untuk eksplorasi migas. “Sisanya untuk produksi. Begitu juga dengan cost recovery (pengembalian biaya operasi), sebagian besar untuk keigatan produksi,” katanya.

Kemampuan pemerintah untuk menggenjot investasi masih minim. Kondisinya semakin mengkhawatirkan karena lapangan migas Indonesia sebagain besar berusia tua dan sudah mulai menurun produksinya. Investasi sektor hulu semakin tidak menarik karena keuntungan untuk kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS semakin kecil.

“IRR (tingkat pengembalian investasi) di hulu mengecil. Kalau tidak ada negara mengambil alih eksplorasi akan semakin parah,” katanya.

Kalau sejumlah investor hengkang ke negara lain karena potensinya jauh lebih banyak dan iklim investasinya lebih mudah, hal itu merupakan hal wajar. Wajar dalam hal bisnis. Bagi investor dimana yang menguntunmgkan dan nyaman keberadaannya di situlah mereka berlabuh. Karena itulah, industri hulu migas merupakan industri yang penuh ketidakpastian.

Untuk menarik investasi, kita harus berupaya mengurangi ketidakpastian tersebut. Ketidakpastian sendiri berasal eksternal dan internal. Dari eksternal salah satunya ialah terkait fluktuasi dan turunnya harga minyak. Sementara, dari sisi internal salah satunya dari sisi regulasi. Regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks, atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan.

Kini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi ketidakpastian tersebut. Pemerintah melakukan penyederhanaan dari sisi perizinan. Juga demikian dari sektor fiscal, Pemberian stimulus jadi senjata kunci pemerintah melalui SKK Migas dalam menggaet investor. Investor sendiri dalam setiap keputusan investasi dibutuhkan kepastian. Kepastian itu, pertama, secara ekonomi menarik. Kedua, secara kontrak dijamin keberadaannya.

Sembari menunggu pengesahan UU Migas, rasanya tidak salah bila pemerintah, pengusaha, dan calon investor duduk bersama untuk melihat satu per satu persoalan yang ada. Selanjutnya merumuskan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di lapangan.

Gebrakan yang Ditunggu
Terkait dengan industri hulu migas, pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan pemerintah adalah menggairahkan kembali iklim investasi. Berbagai insentif yang bersifat tidak komprehensif dan sementara tidak akan merubah kondisi saat ini secara nyata.

Harus ada gebrakan yang signifikan dari pemerintah dan komitmen yang menciptakan kepastian karena bisnis migas ini bersifat jangka panjang dan mempunyai efek berganda yang sangat besar bagi Indonesia.

Kita penuh harap agar kondisi industri hulu migas pada tahun ini bisa berjalan lebih baik dengan harga minyak yang stabil pada level di atas 50 dollar AS per barel atau bahkan bisa membaik ke level 60 dollar AS lebih per barel pada kuartal III/2021.

Sinyal perbaikan tersebut dapat ditunjukan dengan adanya distribusi vaksin yang menyeluruh pada 2021, sehingga dapat mengembalikan pergerakan masyarakat dunia secara berangsur dan diikuiti konsumsi bahan bakar yang meningkat.

Pengamat Energi dari Reformer Institute, Komaidi Notonegoro kepada Global Energi mengatakan, pada 2020, jatuhnya harga minyak dunia tidak dimulai oleh pandemi Covid-19, tetapi pertemuan OPEC+ pada 5 Maret 2020 yang tidak menemukan kesepakatan dengan negara-negara di luar OPEC seperti Rusia dan Meksiko menolak pemotongan produksi minyak yang diusulkan oleh Arab Saudi, terjadinya retaliasi oleh Arab Saudi yang justru meningkatkan produksi migasnya sehingga hal itu memicu harga minyak mulai jatuh.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pertimbangan berbagai aspek termasuk jumlah cadangan dan kemampuan produksi lapangan-lapangan eksisting, target-target SKK Migas tersebut realistis juga.

Di sisi lain, sejauh ini investasi relatif terkendala. Salah satu penyebabnya beberapa hal yang dikeluhkan KKKS belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah. Seperti permasalahan perizinan dan kebutuhan insentif fiskal.

“Saran saya perlu cari jalan tengah bagaimana KKKS bisa diakomodasi, tetapi pemerintah juga tidak merugi,” katanya,

Dia mengatakan, kepastian hukum dan usaha relatif rendah. Banyak sekali regulasi yang berubah di tengah jalan. Ini tentunya akan menyulitkan KKKS dalam mengukur risiko usaha mereka. Sementara, peran utama SKK Migas adalah berada di tengah yang menjadi fasilitator antara KKKS dan pemerintah.

“Perlu memposisikan di tengah dan melihat secara utuh bagaimana agar sektor hulu migas dapat berkembang dan semua pihak memperoleh manfaat. Saya kira dapat target tersebut bisa dicapai namun tidak mudah jika mengingat situasi pandemi yang masih belum usai. Perlu upaya keras dari berbagai pihak secara bersama-sama agar target tersebut dapat dicapai,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.