PGN Siap Laksanakan Penurunan Harga LNG untuk Industri

oleh -3 views
oleh

JAKARTA I GlobalEnergi.co – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengungkapkan siap untuk menjalankan kebijakan Pemerintah terkait evaluasi harga gas untuk industri. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan industri turun menjadi US$ 13 per MMBTU.

Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto mengatakan bahwa sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN mendukung penuh kebijakan pemerintah. Emiten dengan sandi saham PGAS di Bursa Efek Indonesia ini juga menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ungkap Arief melalui keterangan tertulis yang disiarkan di laman resmi Kementerian ESDM, Senin (29/6/2026).

Sebagai badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” tegas Arief.

Dalam keterangan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan.

Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Penentuan harga dalam setiap kategori dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu US$ 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

Sementara untuk gas pipa non-HGBT, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan yang ada di wilayah Jawa Barat tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar US$ 9,6 per MMBTU.

Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah, yang merupakan salah satu komponen pembentuk harga LNG.

Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran US$ 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU. jef,ktn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.