JAKARTA I GlobalEnergi.co – Eni S.p.A. resmi melepas 10% hak partisipasi atau participating interest (PI) nonoperator di empat wilayah kerja (WK) di Cekungan Kutai, Kalimantan Timur ke PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC). Empat WK tersebut antara lain; Muara Bakau, Ganal, West Ganal, dan East Ganal.
Transaksi tersebut mencakup aset produksi, pengembangan dan eksplorasi, termasuk penemuan lapangan gas raksasa (giant discovery) Geliga di WK Ganal.
Adapun, keempat WK yang 10% sahamnya diakusisi Medco tersebut saat ini dioperasikan oleh Searah, perusahaan patuangan milik Eni dan perusahaan energi Malaysia, Petronas.
“Langkah ini juga memperkuat basis produksi jangka panjang kami dengan aset yang telah berproduksi dan proyek pengembangan gas berskala besar, sekaligus membuka potensi eksplorasi di Cekungan Kutai yang sangat prospektif, berkat keberhasilan eksplorasi terkini maupun berbagai prospek yang menjanjikan di masa depan,” kata CEO MedcoEnergi Ronald Gunawan melalui siaran pers, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, transaksi tersebut akan efektif setelah terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang berlaku, termasuk persetujuan Pemerintah Indonesia
“Transaksi ini melengkapi portofolio kami di Indonesia, memperluas kehadiran kami dalam rantai pasokan LNG yang telah terbangun dengan dukungan infrastruktur dan operasi berkelas dunia,” kata Ronald.
Sekadar catatan, Searah mengendalian 14 blok migas di Indonesia usai dibentuk oleh Eni dan Petronas pada November 2025. Sebelumnya, Eni memang sempat menyatakan terdapat transaksi penjualan 10% hak partisipasi yang bakal rampung dilakukan tahun ini.
“Penjualan 10% saham dalam portofolio Eni Indonesia kepada pihak ketiga, yang tidak termasuk dalam transaksi Searah, sedang berlangsung dan diperkirakan akan diselesaikan pada 2026,” tulis Eni dalam keterangan tertulisnya, medio Mei 2026.
Adapun, Eni sebelumnya memegang 88,3% hak partisipasi di WK Muara Bakau, sebesar 82% di WK Ganal, sebesar 70% di WK West Ganal, dan menjadi pemegak hak partisipasi penuh di WK East Ganal.agk






