Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Mineral

oleh -4 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.

Bahlil menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memang telah menggelar konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan skema royalti progresif baru dengan penyesuaian interval harga mineral acuan (HMA) sekaligus kenaikan tarif untuk sejumlah komoditas utama. Langkah ini diambil seiring kenaikan tajam harga mineral global sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang dinilai telah menciptakan potensi windfall profit bagi pelaku usaha tambang.

Kendati demikian, Bahlil menuturkan, telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha. Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi ulang.

“Maka ini saya pikir saya akan pending [tunda] untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” ucap Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan, keputusan final mengenai kenaikan tarif sejatinya harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dia pun menegaskan, hingga saat ini, tidak ada PP yang dirilis mengenai hal tersebut.

Di satu sisi, Bahlil belum bisa memastikan kapan perubahan royalti mineral akan diberlakukan.

“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” jelas Bahlil.jef,bc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.