JAKARTA I GlobalEnergi.co – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Lalu, kendaraan bermotor pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Pertalite/hari untuk setiap kendaraan.
Untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Terakhir, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan Senin (30/1/2026).
Jika penyaluran Solar atau Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan per kendaraan, maka bakal dibebankan harga BBM tanpa subsidi dan kompensasi atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar umum (JBU) alias nonsubsidi.
Lebih lanjut, BU penugasan nantinya wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite.
Pertamina juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian Pertalite dan Solar setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.
“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” tulis diktum keenam belid tersebut.
Mitigasi Timteng
Beleid tersebut diterbitkan dengan menimbang hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 terkait dengan penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Dijelaskan, rapat tersebut menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian BBM secara wajar.
Lalu, beleid tersebut diterbitkan dengan menimbang hasil rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait penerapan langkah dan kebijakan mengantisipasi dan mengatasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah.
Adapun, rapat tersebut digelar untuk membahas implementasi pembelian wajar atau pembatasan BBM serta peningkatan stok BBM dan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG).
“Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas,” bunyi beleid itu.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengungkapkan bakal terdapat kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis bensin bersubsidi atau Pertalite yang diterbitkan pemerintah.
Langkah tersebut diklaim dilakukan agar konsumsi BBM bersubsidi dapat lebih tepat saran, terlebih harga Pertalite bakal ditahan pemerintah pada April 2026 di level Rp10.000/liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan kebijakan baru tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah dan bakal segera diumumkan oleh BPH Migas.
Akan tetapi, Laode enggan membocorkan kebijakan yang disiapkan tersebut dan menyatakan kebijakan tersebut bakal diumumkan pada hari ini, Selasa (31/3/2026).
“Sudah-sudah disiapkan, kalau enggak paling lambat besok [hari ini] akan diumumkan oleh BPH Migas. Iya, bentuk kebijakan kan Solar sudah, bensin belum kan. Nah bensin ini tadi pagi [kemarin] sudah dirapatkan,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Senin (30/3/2026), malam.jef, bloomberg







