JAKARTA I GlobalEnergi.co – PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan penyaluran LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar konsumsi gas melon subsidi itu tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar pun merekomendasikan agar pembatasan pembelian untuk tingkat rumah tangga juga dikontrol.
Berdasarkan bahan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026), Pertamina merekomendasikan pembatasan penyaluran dilakukan mulai tahun ini. Perinciannya, penyaluran setidaknya bisa dilakukan normal selama kuartal I/2026 terlebih dahulu.
Kemudian, penerapan pembatasan pembelian untuk rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) pada kuartal II dan kuartal III/2026.
Selanjutnya, penerapan pembatasan per segmen (desil) dan pembatasan pembelian masih tetap di 10 tabung per bulan per KK pada kuartal IV/2026.
Achmad berpendapat, jika pembatasan tidak dilakukan, penyaluran LPG 3 kg bisa tembus ke level 8,7 juta ton pada 2026. Angka tersebut naik dari realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 yang sebesar 8,51 juta ton.
“Kami harapkan dukungan Bapak Ibu Komisi XII bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad.
Ia pun menegaskan, harus ada aturan detail terkait pembatasan penyaluran LPG 3 kg tersebut. Dengan begitu, dana subsidi pun bisa hemat.
“Untuk pembatasan penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan aturan lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kontrol lebih baik lagi, bahkan bisa menurun,” tutur Achmad. jef





