Nekat Serobot Kawasan Hutan untuk Tambang Bakal Didenda hingga Rp 6,5 Miliar

oleh -36 views
oleh

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang berani menyerobot kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Denda ditetapkan mulai dari Rp 1,25 miliar hingga Rp 6,5 miliar.

Denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di waktu yang sama.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis aturan tersebut.

Secara rinci, denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Kemudian untuk komoditas bauksit sebesar Rp 1,76 miliar per hektare.

Sementara, denda pertambangan di hutan untuk komoditas timah sebesar Rp 1,25 miliar per hektare dan untuk komoditas batu bara ditetapkan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Dalam beleid ini juga ditetapkan hasil denda yang dipungut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.jef, CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.