Akhir-akhir ini, sejumlah aktivitas tambang di Jawa Timur (Jatim) mendapat protes dari warga setempat. Pada umumnya, hal itu terkait dengan isu lingkungan yang dinilai merusak tatanan. Ini harus menjadi perhatian para stakeholder. Harapannya agar keberadaan tambang dapat membuat rakyat di sekitarnya “menikmati” dari usaha tersebut.
Di sisi lain, pemerintah harus ketat mengeluarkan perizinan dan mengawasi keberadaan tambang tersebut. Sebelum produksi bagaimana perizinannya. Setelah berproduksi bagaimana pengawasannya. Di sinilah kepala daerah mempunyai peran penting. Tujuannya agar kegiatan tambang itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalau, warga banyak memprotes aktivitas tambang, karena timbulnya berbagai dampak negatif yang terjadi, karena kerusakan lingkungan. seperti pencemaran air, udara, dan tanah, hilangnya lahan produktif, serta potensi bencana seperti longsor.
Selain itu, ada gangguan sosial dan kesehatan, termasuk penyakit akibat polusi, konflik agraria, dan pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan protes, bahkan ancaman kriminalisasi akibat undang-undang tertentu.
Seperti kita ketahui, aktivitas tambang, dapat menyebabkan lahan menjadi tidak produktif dan meningkatkan erosi tanah. Limbah dari pertambangan dapat mencemari sumber air, kualitas udara, dan tanah, yang berdampak pada kesehatan warga dan ekosistem.
Tidak itu saja, tambang sering kali menimbulkan konflik agraria karena perebutan lahan dan rusaknya hubungan sosial antarwarga. Celakanya, warga yang protes seringkali dihadapi dengan pembungkaman atau membatasi partisipasi dan memberikan ancaman pidana kepada mereka yang menghambat aktivitas pertambangan.
Hal ini dari awal perencanaan sebuah kegiatan tambang sangat mungkin tidak sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, kerusakan lingkungan tak dapat dihindari. Sudah ditebak, selanjutnya timbullah protes dari warga.
“Karena itu, pertambangan, khususnya tambang galian C harus dikelola dengan baik. Artinya, tambang itu beroperasi setelah menjalani berbagai tahapan perizinan yang telah ditetapkan. Kalau izinnya resmi, saya kira tambang itu aman untuk melakukan kegiatan,” kata Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si. anggota Komisi D DPRD Jatim.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu lalu mengatakan, banyak dampaknya, bila tambang tersebut tidak dikelola dengan baik. Secara ekonomi, kalau pertambangan itu tidak dikelola dengan baik, selanjutnya dapat menimbulkan rusaknya lahan pertanian. Sumber daya alam dapat menyebabkan warga kehilangan mata pencarian dan berdampak pada ketersediaan pangan. Juga masih banyak lagi dampak-dampak lainnya.
Dengarkan Masyarakat
Terbaru, kasus tambang yang mencuat terjadi di Kediri. Dimana, ratusan warga dari tiga desa, di Ngancar, Kabupaten Kediri, sepakat menolak keberadaan tambang di Sungai Lahar Kedung Kobong. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi memperparah krisis air bersih yang sudah mereka alami sejak sembilan bulan terakhir.
Warga dari Desa Sempu, Sugihwaras, dan Ngancar menyuarakan keberatan lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang. Ahmad Hadi Rosid, perwakilan warga, menegaskan bahwa aktivitas tambang dikhawatirkan merusak lingkungan dan memperburuk kondisi air bersih.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses izin tambang ini. Dampak negatifnya sudah jelas, mulai dari rusaknya ekosistem hingga memperparah krisis air bersih,” ungkap Ahmad, Rabu (27/8/2025).
Warga dari Desa Sempu, Desa Suwewaras, dan Desa Ngancar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang tersebut. Ahmad Hadi Rosid, perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat secara bulat menolak aktivitas ini karena dampaknya yang merusak lingkungan.
Warga setempat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses izin tambang ini. Padahal, izin seharusnya melalui kajian yang melibatkan masyarakat. Dampak negatifnya sudah jelas, mulai dari rusaknya ekosistem hingga memperparah krisis air bersih.
Sejak sembilan bulan lalu, warga Desa Sempu sudah kesulitan mendapatkan air bersih. Debit mata air alami telah menyusut drastis. Saat ini, kebutuhan air hanya bisa dipenuhi melalui bantuan dari PDAM, dan pemerintah daerah pun masih berupaya mengebor sumur baru untuk mencari sumber air.
Warga khawatir jika penambangan terus berlanjut, hutan akan rusak, pohon-pohon akan tumbang, dan mata air yang tersisa akan menghilang. Aktivitas warga sehari-hari, seperti bertani, mencari rumput, serta akses jalan menuju Gunung Kelud juga akan terganggu.
Jika aspirasi warga tidak didengarkan, dikhawatir akan terjadi aksi spontan yang berpotensi anarkis. Dalam mediasi yang dihadiri sekitar 200 warga, Camat Ngancar, Moh. Muthoin, mengimbau agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi warga ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti. Namun, Camat sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan dan identitas perusahaan penambang.
Warga berharap pemerintah segera menghentikan aktivitas tambang di Kedung Kobong demi keberlanjutan lingkungan dan sumber air yang menjadi kebutuhan mendesak bagi kehidupan mereka.
Perizinan-Pengawasan
Aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka. Aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang. Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memnuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, mengatur mengenai, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
“Melihat kenyataan ini, seharusnya kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan. Dengan catatan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” kata Dewanti.
Aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi.
Aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian global, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Oleh karena itu, praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik yang terdiri dari lima hal yakni:
Pertama: perlindungan lingkungan yakni, meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah.
Kedua: keselamatan dan Kesehatan.
Ketiga: keterlibatan masyarakat.
Keempat: reklamasi dan rehabilitasi
Kelima: transparansi dan akuntabilitas.
Lima prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dirancang dan disusun oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat termasuk kegiatan reklamasi bertujuan untuk memulihkan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi yang semirip mungkin dengan kondisi aslinya.
Bertolak pada itu semua, Dewanti mengingatkan, pentingnya pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan berkelanjutan, khususnya pada operasional galian C sangat penting. Ini untuk mencegah kerusakan lingkungan, memastikan kepatuhan hukum dan izin usaha, menjaga pendapatan daerah dari pajak, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pengawasan yang optimal dapat dilakukan melalui penetapan indikator, pemantauan rutin, inspeksi dan audit berkala, tindakan korektif, serta kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah. “Pengawasan ini penting, agar kegiatan tambang tersebut terus terpantau dari waktu ke waktu, sehingga pertambangan tersebut juga berlangsung dengan kaedah-kaedah yang benatr,” tegas Dewanti.
Dewanti yang juga mantan Walikota Batu itu menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah pada kegiatan ini. Pengawasan pemerintah daerah penting dalam pertambangan. Terutama pada galian C. Terutama, mengawasi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan teknis, serta menjaga ketertiban umum.
“Peran ini meliputi pengaturan wilayah izin, pengawasan kegiatan tambang agar sesuai dengan hukum dan tidak merusak lingkungan, penegakan peraturan melalui Satpol PP, dan penertiban tambang ilegal, demi menciptakan kondisi pertambangan yang kondusif dan berkelanjutan,” kata Dewanti.
Juga, katanya, yang tak kalah pentingnya, yakni edukasi masyarakat di sekitar tambang. Gunanya, untuk membangun kesadaran akan dampak lingkungan dan sosial kegiatan tambang. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan bekas tambang untuk ekonomi alternatif. Di samping itu, untuk memastikan adanya praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kebaikan jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Dewanti sebagai anggota Komisi D, DPRD Jatim yang salah satunya membidangi tambang dan energi itu sangat konsen pada isu-isu lingkungan. Terutama yang diakibatkan oleh kegiatan tambang.
Bertolak kepada kenyataan ini, Dewanti mengatakan, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang yakni pentingnya pengetatan perizinan dan pengawasan. Pemerintah harus memperketat perizinan dan pengawasan pertambangan melalui berbagai Langkah. Termasuk: penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, penerapan sistem perizinan yang transparan dan berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap kepatuhan terhadap AMDAL dan RKAB, serta penghentian kegiatan tambang ilegal dan pencabutan izin bagi yang melanggar.
“Tujuannya adalah untuk menata sektor pertambangan secara sistemik, melindungi kawasan konservasi, dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Dewanti. (*\Erfandi Putra).





