ESDM Terbitkan Aturan Baru soal Jual Beli Listrik PLTA dan PLTP

oleh -14 views
oleh

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan untuk menyerap listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di luar dari perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.

Adapun aturan yang dimaksud terkatub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.

“Kami lakukan satu terobosan regulasi bahwa berbagai kerjasama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi. Pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi,” ujar Eniya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Eniya mengatakan, selama ini PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA jika ada peningkatan debit air dan listrik. Begitu juga dengan PLTP. Dengan adanya regulasi ini maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik berlebih yang ke PLN dengan harga 80% dari nilai kontrak awal.

“Boleh dibeli dengan harga 80% dari kontrak jadi kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80%nya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen,” ujarnya.

Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pemangkit yang diluar dari PJBL.

Eniya mengatakan, angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30% dari kapasitas yang ada dalam PJBL.

“Karena kalau ekses kayaknya tidak mungkin lebih dari 30%, kalau sudah 50% itu berarti salah perencanaan. Jadi ini kita batasi di dalam peraturan menteri ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan ini sebanyak 201 megawatt (MW) listrik berlebih yang akan dibeli oleh PLN dari dua jenis pembangkit EBT. Adapun 180 MW tersebut terdiri dari 180 MW PLTP dan 21 MW PLTA.

Jual Beli Bisa Lebih 30 Tahun
Eniya juga menjelaskan, masa kontrak PJBL bahkan dapat diperpanjang lebih dari 30 tahun dengan tarif yang berlaku akan berubah dalam beberapa tahapan atau staging.Selain itu, ia juga mengatakan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik juga tetap berlaku pada kebijakan jangka waktu pembayaran listrik.

“Bisa diperpanjang dan harganya staging ya, harganya staging dan juga sesuai Perpres. Jadi Perpres 112 masih berlaku. Lalu misalnya tambah 10 tahun, kontrak yang 30 tahun tadi kan ada stagingnya, kalau ada perpanjangan, bisa dilakukan,” kata Eniya.

Sementara mekanisme pembayaran menggunakan mata uang tertentu, Eniya mengatakan hal tersebut akan diatur sesuai kesepakatan PT PLN (Persero). Begitu juga dengan perpanjangan jangka waktu PJBL, Eniya mengatakan harus sesuai perundangan.

“Ini sesuai kesepakatan saja. Diperpanjang sesuai kesepakatan dan sesuai peraturan perundangan,” ungkapnya.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5, memuat aturan baru PJBL. Dalam aturan tersebut diatur masa waktu PBJL paling lama 30 tahun, berikut rinciannya:

(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.

(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.

(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.