JAKARTA I GlobalEnergi.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Sebelum hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan laporan perihal penbahasan revisi UU Minerba. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.
“Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR yang terhormat ini,” ujarnya.
Adapun, dalam Rapat Paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Penerima Manfaat
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) secara langsung. Ia menyatakan bahwa pengelolaan tambang akan diberikan kepada badan usaha, sementara perguruan tinggi hanya akan menerima manfaat.
“Badan usaha ini akan memberikan semacam penelitian, laboratorium, atau beasiswa bagi kampus yang berkenan. Jadi tidak langsung melekat pada kampusnya, kami menghargai independensi kampus,” ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR, Senin (17/2/2025).
Pernyataan ini merespons Pasal 51A dalam revisi Undang-Undang (UU) atas Perubahan Ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut, perguruan tinggi disebutkan dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba secara prioritas.
Namun, Bahlil memastikan bahwa peran perguruan tinggi hanya sebatas penerima manfaat.
“Tidak, kami tidak memberi kelola,” tegasnya.
Selain perguruan tinggi, Bahlil juga menyampaikan bahwa revisi UU Minerba bertujuan memberikan ruang bagi organisasi keagamaan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh prioritas dalam pengelolaan WIUP minerba.
“Sebagai bentuk pemerataan agar IUP ini tidak dikuasai oleh kelompok besar saja. Kami harus adil,” ucapnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Minerba untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (18/2).
Kesepakatan ini diperoleh setelah rapat pleno persetujuan antara pemerintah dan Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).jef, kdt