JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.
Bahlil mengatakan opsi ini muncul sebagai respons gelombang protes dari masyarakat yang kesusahan mendapat gas melon dari pengecer. Sebab, per 1 Februari 2025, pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut telah membahas pembentukan sub-pangkalan bagi pengecer dengan PT Pertamina (Persero). Bahlil berjanji syaratnya pun akan dibuat seminimal mungkin.
“Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia [pengecer] sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
Bahlil menjelaskan, pengecer statusnya harus dinaikkan menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual LPG 3 kg. Hal ini pun menjadi keniscayaan agar pemerintah bisa mengontrol harga di tingkat sub-pangkalan itu. Bahlil mengeklaim harga LPG di pengecer selama ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan. Tujuannya apa? Supaya kita tahu dijual ke siapa dan harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kita kontrol,” jelasnya.
Modal Agen Resmi LPG 3 Kg
Untuk diketahui, untuk menjadi agen ataupun pangkalan resmi LPG dikenakan sejumlah syarat dan modal. Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Kemudian agen harus berbentuk badan usaha (perseroan terbatas/koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2.
Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m). jef






