Pertamina Kelola Ulang Blok East Natuna, Kucurkan Investasi Rp 194,5 Miliar

oleh -146 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina East Natuna untuk mengelola Blok East Natuna lewat komitmen investasi awal sebesar US$13 juta atau setara Rp194,5 miliar (asumsi kurs Rp14.968 per dolar AS).

Lewat investasi awal itu, PT Pertamina East Natuna bakal melakukan studi G&G, akuisisi dan pengolahan data seismik 3D dengan luasan 430 kilometer persegi dan 1 pemboran eksplorasi selama 3 tahun pertama.

“Ini sebenarnya cuma lapangan Arwana sama Barakuda, yang di sini yang di D-Alpha itu 70 persen Co2 itu belum,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Adapun, Blok East Natuna diperkirakan menyimpan sumber daya minyak mencapai 2,2 BBO dan gas sebesar 300 BSCF. Potensi sumber daya itu terbentang di atas luasan konsesi 10.484,39 kilometer persegi.

“Pertamina akan eksplorasi nanti, setelah itu dokumen terakhir itu penentuan status eksplorasi (PSE) mau dimasukkan ke rencana pengembangan (PoD),” kata Tutuka.

Keputusan itu diambil Kementerian ESDM lewat acara penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain Blok East Natuna, terdapat dua lapangan yang juga diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Sangkar dan Peri Mahakam. Kementerian ESDM mencatat total investasi dari tiga wilayah kerja ini sebesar 22,7 juta dollar AS dan bonus tanda tangan 600.000 dollar AS.

Seperti diketahui, Wilayah Kerja (WK) Sangkar dan Peri Mahakam (WK Eksplorasi) merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 periode November 2022 – Januari 2023 dan telah diumumkan pemenangnya tanggal 22 Februari 2023. Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi untuk ketiga WK tersebut berjangka waktu 30 tahun.

“Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama,” ujarnya.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.