JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian ESDM menutup peluang perluasan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai 6 dollar AS per juta British thermal unit (mmBtu) di luar tujuh industri yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini dilakukan seiring terbatasnya pendanaan negara untuk membayar selisih antara harga pasaran bisnis dengan harga insentif. Di samping itu, kinerja ketujuh industri penerima insentif saat ini tidak menunjukkan peningkatan produktivitas yang diharapkan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, ketetapan HGBT merupakan kebijakan lintas lembaga antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, sehingga keputusan untuk memperluas cakupan insentif gas murah harus dibahas secara mendalam karena berkaitan dengan penerimaan negara.
“Enggak ada nambah-nambah, yang tujuh industri saja dulu,” kata Arifin saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I Jakarta pada Kamis (2/2/2023).
Penyaluran gas murah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan tersebut mengatur tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas 6 dollar AS per mmBtu seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Ia menjelaskan, perluasan cakupan penerima HGBT harus memenuhi sejumlah kriteria seperti ketersediaan suplai gas yang konsisten serta menimbulkan dampak positif terhadap penerimaan negara. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi saat ini yang memperlihatkan belum adanya peningkatan produksi yang signifikan dari tujuh industri yang memperoleh insentif harga gas.
Lebih lanjut, kata Arifin, Kementerian ESDM dalam waktu dekat juga bakal menagih laporan konsumsi gas murah dan capaian produksi komoditas dari masing-masing tujuh industri penerima HGBT.
“Turunin harga gas ini kan mengorbankan pendapatan negara,” ujar Arifin.
Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga bersepakat untuk meninjau kembali kebijakan harga gas bumi 6 dollar AS per MMBTU. Pimpinan Rapat Kerja Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.Hasil rapat ini diperoleh pasca munculnya keluhan terkait proses perizinan yang dinilai cukup panjang.
Arifin mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian lain yang terkait untuk meninjau ulang proses yang ada.
Menurutnya, kebijakan pemberian harga gas pun selama ini juga harus mempertimbangkan kontraktor migas.
“Dari volume yang diajukan 7 sektor industri, kita rekap dan koordinasikan dengan SKK Migas karena suplai ini terkait dengan kontraktor (migas),” ujarnya, Kamis (2/2).
Arifin melanjutkan, umumnya para kontraktor migas khususnya perusahaan asing pun juga harus melakukan kordinasi dengan kantor pusatnya masing-masing.
Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi serapan gas 7 sektor industri penerima manfaat hingga Agustus 2022 mencapai 1.054,54 BBTUD atau setara 84,11% dari aloasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 134/2021 sebesar 1.253,81 BBTUD.jef