ESDM Lakukan Penyesuaian Tarif Royalti untuk Komoditas Emas dan Nikel

oleh -576 views


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Selain melakukan penyesuaian tarif royalti untuk batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) juga melakukan penyesuaian tarif royalti pada komoditas emas dan nikel. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perubahan tarif royalti ini merupakan hasil dari revisi Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, penyesuaian tarif royalti ini karena menimbang adanya windfall profit.

Melansir Bloomberg, harga emas Comex maupun Spot sempat menyentuh harga tertingginya yakni 2.000 dollar AS per troy ons pada Agustus 2020. Setelah itu, hingga kini harga emas dunia masih anteng bergerak di kisaran 1.700 dollar AS hingga 1.900 dollar AS-an per troy ons. Jika dibandingkan dengan harga emas di 2018 yang bergerak di level kisaran 1.100 dollar AS hingga 1.300 dollar AS per troy ons, tentu harga saat ini sudah naik cukup tinggi.

“Royalti mineral emas ditambah layer-nya pada saat harga di atas 1.800 dollar AS per troy ons (tros),” jelas Tri, Selasa (23/8/2022).

Di dalam PP No 81 Tahun 2019, tarif royalti untuk emas adalah sebagai berikut:

  • Harga jual kurang dari sama dengan 1.300 dollar AS/ounces tarif royalti yang dikenakan 3,75% dari harga jual
  • Harga jual antara 1.300 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.400 dollar AS/ounces (tarif royalti 4%)
  • Harga jual antara 1.400 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.500 dollar AS/ounces (tarif royalti 4,25%)
  • Harga jual antara 1.500 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.600 dollar AS/ounces (tarif royalti 4,50%)
  • Harga jual antara 1.600 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.700 dollar AS/ounces (tarif royalti 4,75%)
  • Harga jual di atas 1.700 dollar AS/ounces dikenakan tarif royalti 5% dari harga jual
    Nah, merevisi aturan tersebut, Kementerian ESDM menambah tiga layer baru di dalam PP No 26 Tahun 2022 dengan mengenakan tarif royalti ketika harga jual emas berada di atas 1.800 dollar AS/ounces. Berikut perinciannya:
  • Harga jual antara 1.700 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.800 dollar AS/ounces dikenakan tarif royalti 5% dari harga jual
  • Harga jual antara 1.800 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 1.900 dollar AS/ounces (tarif royalti 6%)
  • Harga Jual antara 1.900 dollar AS/ounces hingga kurang dari sama dengan 2.000 dollar AS/ounces (tarif royalti 8%)
  • Harga jual di atas 2.000 dollar AS/ounces maka tarif royalti yang dikenakan 10% dari harga jual

Tidak hanya komoditas emas, Tri mengakui bahwa pihaknya menambah layer tambahan untuk sektor mineral nikel. “Untuk nikel baterai dikenakan tarif royalti 2% dari harga,” ujarnya.

Pada PP No 26 Tahun 2022, Kementerian ESDM mengatur untuk bijih nikel kadar kurang sama dengan 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maka dikenakan tarif royalti sebesar 2% dari harga.

“Untuk hilirisasi, tarif lebih rendah dari pada ore, misalnya nikel matte hanya dikenakan 2%, sedangkan untuk nikel ore 10%,” ujarnya.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.