JAKARTA I GlobalEnergi.co – Shell Indonesia bekerja sama dengan Pusat Penelitian Lemigas menggelar acara Shell ExpertConnect yang merupakan wadah kolaborasi dan forum diskusi mengenai topik tren industri terkini pada 15 Juli 2022.
Dalam kesempatan kali ini, forum diskusi panel yang dihadirkan mengusung topik “Implementasi Euro 4 di Indonesia”. Forum diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan implementasi standar emisi Euro 4 di Indonesia, dan dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.
Bambang Wahyudi, Vice President Technical Shell Indonesia mengatakan, Shell berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah dikelasnya yakni 10 ppm, atau sudah berstandar emisi Euro 5.
“Upaya ini sejalan dengan Powering Progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050, sejalan dengan perkembangan di masyarakat,” kata Bambang dalam siaran pers, Sabtu (16/7/2022).
Pesatnya pertumbuhan industri otomotif berimbas pada meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Tingginya angka kendaraan bermotor ini secara langsung turut meningkatkan jumlah konsumsi bahan bakar sehingga kadar gas buang (emisi) yang dihasilkan juga semakin tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa, standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM).
Dr. Riesta Anggraini, Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS mengatakan, “Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020. Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” jelasnya.agk







