JAKARTA I GlobalEnergi.co – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan tak ada kenaikan tarif listrik pada kuartal I 2021. Hal ini sesuai dengan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment pada Januari-Maret 2021.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, Kementerian ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak berubah. Keputusan itu mengacu pada perhitungan tarif listrik kuartal IV 2020 yang turun setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015.
“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi covid-19,” ucap Agung dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2020).
Selain itu, Agung menyatakan, pemerintah juga memutuskan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tak berubah. Ini berarti, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tak naik pada kuartal I 2021.
“Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” kata Agung.
Diketahui, penyesuaian tarif listrik akan dilakukan setiap kuartal. Hal itu bergantung dengan realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.
Sebagai informasi, tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tak berubah, yakni Rp1.444,70 per kWh. Lalu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu (RTM) juga tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA dan layanan khusus tarifnya tetap, yakni rata-rata Rp 1.114,74 per kWh. Kemudian, bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak berubah, yaitu Rp 996,74 per kWh.agk