JAKARTA I GlobalEnergi.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mematok harga gas bumi untuk penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, termasuk PT PLN (Persero), sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid itu diteken Jokowi pada 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020.
“Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a),” demikian tertulis pada Pasal 4 (3) Perpres 121/2020, dikutip, Rabu (6/1/2021).
Dalam pasal Pasal 3 (1) menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi 6 dollar AS per MMBTU.
Sesuai Pasal 3 (1a), harga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
Namun, penetapan harga gas bumi tertentu itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.
Selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Presiden,” tulis Pasal 4 (2),
Sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.
Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh.
Menteri juga mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur. agk, CNN