JAKARTA I GlobalEnergi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu minyak dan gas (migas).
Hal tersebut diungkapkan Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Bahlil menyatakan, pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media.
Di industri migas dikenal dua mekanisme utama sistem bagi hasil, yakni cost recovery dan gross split.
Pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.
Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
Di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), sebaliknya, kegiatan usaha dijalankan melalui izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Penerimaan negara dari sektor minerba umumnya berasal dari royalti. Selain itu, terdapat kewajiban pajak, iuran tetap atas wilayah konsesi, serta kewajiban tambahan lainnya.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.
Kementerian ESDM menargetkan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor minerba mencapai Rp134 triliun tahun ini. Target itu naik 7,63% dari besaran PNBP sektor Minerba sepanjang 2025 yang dipatok sebesar Rp124,5 triliun.
Adapun, sepanjang tahun lalu Kementerian ESDM mencatat penerimaan PNBP dari sektor ESDM—khususnya tambang atau minerba mencapai Rp138,37 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 108,56% di atas target Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun lalu yang senilai Rp127,44 triliun.
Kementerian ESDM, pada 2024, mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kebijakan itu disebut membuat skema bagi hasil dalam kontrak hulu migas menjadi lebih fleksibel, tetapi memiliki tingkat kepastian lebih baik dari sebelumnya.jef






