ESDM Wajibkan Penambang Ajukan RKAB Baru Oktober 2025

oleh -85 views
oleh

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan pertambangan wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan pada Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, jadwal itu itu turut berlaku untuk perusahaan yang telah memilki RKAB sebelumnya, saat periode pengajuan selama 3 tahunan.

Tri menuturkan keputusan itu diambil untuk menyesuaikan periode penyampaian RKAB yang akan dikembalikan menjadi 1 tahunan mulai 2026.

“Tetap nanti Oktober mengajukan lagi, [meskipun RKAB masih berlaku] ngulang lagi untuk 2026,” kata Tri kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital. Menurut dia, jika dilakukan secara manual dengan memberdayakan sumber daya manusia, administrasi RKAB cenderung menyita waktu lama.

“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” kata Tri, di Kementerian ESDM, pekan lalu.

Kementerian ESDM mengeklaim sudah menyampaikan rencana perubahan RKAB menjadi 1 tahunan kepada pengusaha tambang baik di sektor mineral maupun batu bara.

“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan [minerba],” tutur Tri.jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.