ESDM Rilis Aturan Pelebaran Batas Daya Listrik

oleh -24 views

JAKARTA I GlobalEnergi.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik untuk pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Adapun, stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan tarif listrik. Sebab, stratifikasi pada beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga hanya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” kata Jisman di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada. Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah.

Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

“Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Jisman.

Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini, kata Jisman berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan. Jisman menambahkan, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi Pemerintah dan PLN.

Bagi Pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

“Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien,” kata Jisman.

Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1.Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

2.Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

3.Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

4.Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.agk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.