Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Diputuskan Berlanjut

oleh -48 views
oleh


JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan harga murah untuk industri. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah.

Seperti diketahui, saat ini, tujuh industri mendapatkan harga gas 6 dollar AS per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan harga gas murah akan dilanjutkan.

“Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya akan berlanjut sampai kapan, Airlangga hanya mengatakan, kebijakan tersebut intinya akan terus berlanjut.

Kemudian, ketika ditanya soal usulan Kementerian Perindustrian agar sektor industri penerima harga gas murah diperluas, kata Airlanggga, hal itu akan dikaji terlebih dahulu.

“Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih 7 (sektor industri penerima HGBT),” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan harga gas murah berdampak pada multiplier effect sebesar tiga kali lipat. Laporan tersebut telah ditunjukkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Agus mengusulkan kebijakan harga gas murah diperluas ke 24 sub sektor manufaktur lainnya.

Kementerian Perindustrian melaporkan total nilai harga gas murah yang dikeluarkan termasuk untuk listrik dari 2021 hingga 2023 sebesar Rp 51,04 triliun. Sedangkan nilai tambahnya bagi perekonomian nasional sebesar Rp 157,2 triliun, atau meningkat hampir tiga kali lipat.jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.