UU Migas Masihkah Meleset Lagi

oleh -115 views


Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) lama ditunggu. Terutama oleh investor Migas. Tujuannya, untuk mengetahui aturan resmi seluruh persoalan yang ada di dalam bisnis tersebut. Dengan adanya kepastian dari pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian ke depannya. Kali ini UU Migas tersebut dikabarkan akan diketok tahun 2023. Benarkah? Jangan-jangan seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya statemen.

Pemberlakuan UU Migas ini akan menjadi tonggak sendiri pada bisnis Migas. Apalagi, persaingan yang ketat dari sejumlah negara, sehingga kehadiran UU tersebut akan membawa kepastian bagi investor. Bertolak pada kenyataan ini, diharapkan UU tersebut tidak molor lagi. Tidak lagi hanya “janji-janji”.

UU ini memang menjadi pekerjaan rumah DPR-RI. Khususnya Komisi VII. UU ini memang harus diteken guna memperbaiki iklim industri hulu migas nasional, antara lain belum adanya kepastian hukum terkait belum tuntasnya revisi UU Migas.

Terkait UU Migas, Komisi VII DPR RI memproyeksikan revisi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bisa tuntas menjadi Undang-Undang di tahun 2023. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menarik minat investasi di industri hulu migas. Apalagi, DPR sudah memiliki naskah akademik untuk mengubah UU 20/2001 karena beberapa pasal dalam UU itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pada 2023 saya pastikan UU Migas tuntas. Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu migas nasional,” ujar Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, dalam acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) secara hibrid di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu..

Pihaknya menilai, revisi UU Migas sangat lambat dibandingkan beberapa UU lain. Salah satunya Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No 4 Tahun 2009. Akselerasi UU baru migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan (EBT).

UU EBT ini sangat penting dalam energi transisi, sebelum kita nanti masuk ke revisi UU Migas. Sampai saat ini DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah belum keluar, salah satunya soal power wheeling,” jelas dia.

Masalah kepastian berusaha menjadi hal yang paling ditunggu oleh investor. UU Migas menjadi landasan hukum yang memberi kepastian berusaha bagi investor. Ini yang sangat dinantikan oleh para investor.H hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah.

Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPH) yang prosesnya begitu panjang dan rumit. UU Migas harus segera dirampungkan karena Indonesia berkejaran dengan waktu. Contohnya Blok Natuna di Kepulauan Riau. Sudah 45 tahun ladang migas itu mandeg karena sangat kompleks, berisiko tinggi, dan butuh investasi besar. Kalau ini tidak diselesaikan sekarang, kita akan kehilangan peluang karena dalam 10-20 tahun nanti adalah masa bagi renewable energy.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.