JAKARTA I GlobalEnergi.co – Tahun ini, produksi batubara direncanakan sebanyak 663 juta ton dengan rencana Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 166 juta ton.
“Realisasi produksi hingga Januari 2022 sebesar 34 juta ton atau 5% dari target. Adapun untuk DMO sebesar 13 juta ton,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang dapat disaksikan secara virtual pada Kamis (17/2/2022).
Melansir materi pemaparan Kementerian ESDM, tercatat realisasi ekspor batubara pada Januari 2022 sebanyak 12 juta ton atau 2,4% dari target.
Alokasi kebutuhan batubara dalam negeri di tahun 2022 masih didominasi untuk sektor pembangkit yakni sebesar 127 juta ton. Perinciannya, PLTU PLN membutuhan batubara sebesar 64,2 juta metrik ton (MT) dan PLTU IPP sebesar 62,9 juta MT dengan rata-rata kebutuhan 10 juta MT hingga 11 juta MT batubara perbulan.
Arifin menjelaskan, secara umum kebutuhan batubara dalam negeri pada 5 tahun ke depan akan terus mengalami tren kenaikan dari 165,75 juta ton di 2022 akan menjadi 208,5 juta ton di 2025 yang tetap didominasi untuk pembangkit listrik.
Kementerian ESDM mencatat, kebutuhan batubara dalam negeri kedua terbesar pada 2022 akan diserap oleh sektor pengolahan dan permurnian sebanyak 23,4 juta ton. Kemudian disusul industri semen 9 juta ton, kemudian industri kimia dan lainnya, industri pupuk, tekstil, terakhir hilirisasi batubara.
Arifin menambahkan, dalam pelaksanaan DMO, sebagai upaya peningkatan kepatuhan badan usaha pertambangan batubara dalam memenuhi kebutuhan batubara ke dalam negeri, Kementerian ESDM menegaskan pengaturan kewajiban DMO dan sanksi yang tertuang dalam Kepmen ESDM 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri.
Kemudian pelaksaan harga khusus batubara yang tertuang dalam Kepmen ESDM 139 Tahun 2021 untuk pembangkit listrik dengan Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 70 per ton dan Kepmen ESDM 206 Tahun 2021 untuk industri semen dan pupuk dengan HBA 90 dollar AS per ton.
Adapun Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pengenaan sansksi administratif pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda, serta dana kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. agk