JAKARTA I GlobalEnergi.co – PT Pertamina EP Cepu tercatat sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor migas sepanjang tahun 2020. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Pertamina EP Cepu ditetapkan sebagai perusahaan migas penyumbang pajak terbesar selama 2020 dengan nilai sebesar Rp 5,2 triliun.
VP Business Support Pertamina EP Cepu Fransjono Lazarus mengatakan, dengan realisasi yang terbesar pada tahun lalu, maka catatan itu merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya. Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas.
“Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” katanya seperti dikutip melalui keterangan resminya, Senin (3/5/2021).
Fransjono mengimbau, wajib pajak menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan professional dengan Direktorat Jenderal Pajak.agk,bc






