JAKARTA I GlobalEnergi.co – Emiten distributor BBM, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan membagikan dividen sebesar Rp 494 miliar atau setara dengan Rp 125 per saham. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Jumat (30/4/2021).
Direktur Utama AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo mengatakan, dividen tersebut merupakan 53% dari laba bersih AKRA di tahun 2020 yang sebesar Rp 925 miliar.
“AKRA telah membagikan dividen interim sebesar Rp 50 per saham pada Agustus 2020, dan dividen final sebesar Rp 75 per saham yang akan dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2021 mendatang,” ungkap Haryanto dalam keterangan resmi, Jumat (30/4/2021).
Cash dividen sebesar Rp 125 per saham, akan dibayarkan kepada pemegang saham setelah dikurangi dividen interim yang telah dibayarkan. Sedangkan sisa dividen sebesar Rp 50 per lembar saham akan dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2021.
Adapun, Jadwal pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
- Cum Dividen Di Pasar Reguler Dan Negosiasi 10 Mei 2021
- Ex Dividen Di Pasar Reguler Dan Negosiasi 11 Mei 2021
- Cum Dividen Di Pasar Tunai 17 Mei 2021
- Ex Dividen Di Pasar Tunai 18 Mei 2021
- Recording Date Dividen 17 Mei 2021
- Pembayaran Dividen Tunai 28 Mei 2021
Selain pembagian dividen, ada tiga agenda lainnya yang disetujui dalam RUPST hari ini di antaranya adalah, laporan Direksi, laporan Dewan Komisaris, laporan Keuangan, dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
“Serta memberikan acquit et de charge kepada seluruh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan dan pengawasannya selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 tersebut,” kata Haryanto.
Selanjutnya, disetujui pula penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dan juga perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar AKRA dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan, antara lain ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.fan,ktn