JAKARTA I GlobalEnergi.co – Pertamina GRR Tuban akan melanjutkan proses pembangunan kilang baru yang direncanakan akan beroperasi pada 2026 mendatang. Pertamina berencana untuk melanjutkan proses pembersihan lahan atau land clearing tahap ketiga dan keempat pada tahun ini.
Sebelumnya, perseroan telah menyelesaikan proses pembersihan lahan seluas 328 hektar dan pemulihan lahan abrasi seluas 20 hektare (ha).
“Proses pembersihan lahan tahap tiga akan dimulai pada Maret 2021 dan nantinya akan menyasar pada 109 ha lahan bekas Perhutani serta 156 ha lahan yang berasal dari warga yang telah dibebaskan sebelumnya,” ujar Ifki Sukarya Corporate Secretary Subholding Refinering & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban melalui siaran pers, Minggu (21/2/2021).
Untuk pembersihan lahan tahap tiga, rencananya akan melibatkan tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar operasi perusahaan. “Akan ada sekitar 60 hingga 70 tenaga kerja yang berasal dari desa sekitar. Nantinya sebelum bekerja akan kami berikan pembinaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di Balai Latihan Kerja Tuban terlebih dahulu,” kata Ifki.
Pekerjaan pembersihan lahan tahap empat selanjutnya akan dilakukan setelah pekerjaan pembersihan lahan tahap tiga dengan target pekerjaan menyasar pada sisa lahan milik warga yang telah dibebaskan.
“Sekitar 221 ha yang akan dibebaskan nantinya, waktunya nanti akan menyesuaikan dengan penyelesaian pekerjaan tahap tiga agar aktivitas pekerjaan di proyek ini berkesinambungan dan tidak ada waktu kosong. Jumlah pekerjanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan mudah-mudahan warga masyarakat dapat secara optimal berperan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,” katanya.
Disinggung mengenai proses pengadaan lahan relokasi kepada warga yang rumahnya terkena penetapan lokasi pembangunan kilang, Pertamina berupaya agar tahun ini proses penyediaan lahan relokasi dapat diselesaikan.
“Kami akan menyelesaikan proses penyediaan lahan relokasi sejumlah 20 ha tersebut namun kami perlu dukungan semua pihak agar proses penyediaan lahan dapat selesai tepat waktu tetapi tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.agk