JAKARTA I GlobalEnergi.co – Delapan kesepakatan komersial ditandatangani disela acara International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2020 (IOG 2020). Kesepakatan tersebut meliputi enam perjanjian jual beli gas bumi, amendemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMscfd), serta dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.
“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMscfd tersebut mencapai 1,12 miliar dollar AS,” kata Dwi Soetjipto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (2/12/2020).
Dwi mengatakan, penandatanganan kontrak-kontrak gas tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi negara, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur. Serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik.
“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” ungkap Dwi.
Dwi menuturkan, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari peningkatan komersialisasi yang diusung SKK Migas untuk bisa mencapai visi jangka panjang dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (Bscfd) pada 2030. “Tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan berjalan,” kata dia.
Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per hari (MMscfd), selama tiga tahun dengan potensi penerimaan 970 juta dollar AS dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMscfd.
Achmad Bakir Pasaman, Direktur Utama PKT, mengatakan harga gas yang diterapkan untuk industri membantu mendorong kemajuan dunia usaha, khususnya sektor migas dan industri berbasis gas, termasuk pupuk dan petrokimia. Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di Tanah Air. “Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” kata Bakir.agk,jef